Overstay Selama 72 Hari Warga Belanda Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri
KEDIRI-POROSNEWS.CO
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa tindakan pendeportasian terhadap warga negara Belanda berinisial JB.
Pelaku melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi izin tinggal dimilikinya atau tinggal lajak (Overstay) selama 72 hari.
JB melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu : “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”
Sebelumnya JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024 dan mengakui bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak 21 Juli 2024.
Status JB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga yang dikeluarkan pada 17 Juli 2023 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. JB menikah dengan istrinya berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan berdomisili di Kota Kupang.
Akibat adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangganya, JB berpindah-peindah tempat dan berakhir di Jombang untuk menemui temannya yang juga berkewarganegaraan Belanda.
Teman JB ini kemudian yang menemani JB ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan diri. Sejak tanggal 1 Oktober 2024, JB menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Sementara tindakan pendeportasian ini dilakukan melalui Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. JB dikawal 2 petugas Kantor Imigrasi Kediri hingga pintu keberangkatan dengan maskapai Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA900 rute Jakarta (CGK) – Doha (DOH) dan dilanjutkan dengan penerbangan maskapai Qatar Airlines nomor penerbangan QR273 dengan rute Doha (DOH) – Amsterdam (AMS).
Selain dikenakan tindakan pendeportasian, JB juga dikenakan tindakan penangkalan dengan memasukkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho menjelaskan akan menindak tegas Orang Asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
“Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang berupa pendetensian, pendeportasian dan penangkalan ini merupakan bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum Keimigrasian,” tandas Adrian.
Terhitung Januari hingga September 2024, Seksi Inteldakim telah melaksanakan 5 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
“Kami menyambut baik setiap warga negara asing yang berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, tetapi apabila terjadi pelanggaran keimigrasian maka Kantor Imigrasi Kediri tidak akan mentolerirnya dan akan dilakukan penindakan,” tegasnya.(dim)