Daerah

Tuntut Pesangon Layak, Belasan Mantan Karyawan PT Triple S. Dirikan Tenda Keprihatinan di Depan Hotel Insumo Palace.

KEDIRI – POROSNEWS.CO
Belasan mantan karyawan PT Triple S Indo Sedulur Kediri, mendirikan tenda keprihatinan di depan Hotel Insumo Palace, milik Bos PT Triple S Indo Sedulur, Sonny Sandra (Alm), sejak tanggal 2 Juli lalu. Karena dinilai mengganggu operasional Hotel, mereka diultimatum untuk segera membongkar tenda tersebut.
Bila tidak mau membongkar sendiri secara sukarela, Satpol PP Kota Kediri akan membongkar tenda secara paksa.

Agus Suparjo, 70, warga Dusun Winongsari, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, sebelumnya karyawan PT. Triple.S Indo Sedulur. Bekerja sejak 2008 bagian driver.

Di PHK pertengahan tahun 2024 tanpa pemberitahuan. Dipanggil di Mushola dikatakan bahwa usia diatas 57 harus dirumahnya. Hanya diberi talih asih Rp. 3 juta. Yang diberhentikan bersamanya ada 17 orang.

Menuntut pesangon yang layak karena bekerja sudah lama. Upah kerja dibawah UMKM perhari hanya diberi upah Rp. 50 ribu/hari tanpa uang makan. Setiap bulan dipotong Rp. 30 ribu katanya untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Mendirikan tenda didepan hotel Insumo Palace sudah empat hari. Yang sebelumnya juga sudah melakukan aksi ndi Kantor PT Triple S, namun belum ada tanggapan.

“Kami hanya ingin diberi pesangon yang layak, sesuai peraturan dari Disnaker”kata Agus penuh harap.

Atas ultimatum dari Satpol PP Kota Kediri yang akan membongkar tenda tersebut secara paksa, bila mantan karyawan tidak membongkar sendiri, Agus mengaku tidak akan melawan dan mempersilahkan Satpol PP Kota Kediri membongkarkan.

Seperti diketahui, setelah 4 hari mendirikan tenda didepan hotel Insumo Palace, pihak management hotel merasa keberangkatan dan mengadukan ke Pemkot Kediri.
Melalui surat tertanggal 6 Juli 2025, yang ditandatangani Kepala Satpol-PP Kota Kediri, Samsul Bahri, kepada Ketua Koordinator ASPERA (Aliansi Pekerja/Buruh kediri Raya), Satpol PP Kota Kediri-pun meminta mereka membongkar sendiri tenda tersebut.

Apabila tidak melakukan pembongkaran setelah diterbitkannya surat pembongkaran ini, maka Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri akan melakukan penertiban pembongkaran besok pada hari Senin Tanggal 7 Juli 2025. Sampai berita ini ditulis, pembongkaran tenda belum dilakukan oleh mantan karyawan maupun oleh Satpol PP Kota Kediri. (Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *