Angkutan Lebaran 2026 Berakhir, KAI Daop 7 Madiun Tetap Konsisten Jaga Keselamatan di Perlintasan Sebidang
MADIUN – POROSNEWS.CO
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan, berakhirnya masa Angkutan Lebaran 2026 tidak menyurutkan komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA).
Sebagai wujud nyata, KAI Daop 7 menggelar sosialisasi keselamatan secara masif di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Nganjuk hingga Madiun pada Rabu (1/4/2026).
Langkah edukasi ini diambil untuk memastikan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan tetap terjaga, mengingat frekuensi perjalanan KA masih tinggi pasca-puncak arus balik.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menjelaskan, keselamatan adalah aspek yang tidak mengenal batas waktu. Meski operasional Posko Angkutan Lebaran secara resmi telah ditutup pada Senin (30/3/2026) lalu, pengawasan dan edukasi di titik-titik rawan tetap menjadi prioritas utama.
“Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan pengguna jalan raya pulang ke rumah dengan selamat,” tegas Tohari.
Kegiatan sosialisasi kali ini menyasar tiga titik perlintasan dengan arus lalu lintas yang padat, yakni:
- JPL 106 (Km 132+5/6): Petak Bagor-Saradan, Desa Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk;
- JPL 104 (Km 127+2/3): Petak Bagor-Saradan, Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk;
- JPL 115 (Km 147+2/3): Petak Caruban-Saradan, Dusun Bungkus, Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Dalam sosialisasi ini, Tim Pengamanan Daop 7 Madiun bersinergi dengan TNI/Polri setempat dari Koramil dan Polsek Wilangan untuk memberikan edukasi langsung kepada pengendara melalui pembagian flyer, suvenir, serta pembentangan spanduk imbauan keselamatan
KAI terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kiri Kanan, Pastikan Aman, Lalu Jalan). Gerakan ini merupakan langkah preventif sederhana namun krusial bagi pengguna jalan sebelum melintasi rel.
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, ditegaskan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran mobilitas publik yang menggunakan jasa kereta api.
“Kami berharap kesadaran yang terbangun selama masa Lebaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari. Keselamatan perjalanan kereta api tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.(dim)

