Begini Penjelasan Kapolres Kediri Kota Kasus Keributan Yang Melibatkan Kajari Kabupaten Kediri
KEDIRI -POROSNEWS.CO
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji memberikan penjelasan kasus keributan yang viral di media massa melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo,SH.
“Kejadian tersebut terjadi hari Senin (23/12/2024) pukul 20.00 WIB dari perempatan Kafe Rocabana Jl Hasanudin, Kota Kediri sampai pertigaan Kodim Jl Imam Bonjol,” jelas AKBP Bramastyo Priaji kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota, Selasa (24/12/2024) petang.
Kejadian tersebut melibatkan kendaraan Innova plat merah yang dikendarai oleh Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo,SH beserta keluarganya.
“Setelah di Simpang Rocabana diteriaki oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan kalimat berhenti -berhenti,” jelasnya.
Namun teriakan itu tidak digubris oleh Kajari dan terus berjalan sampai di lampu merah depan Kodim kendaraan berhenti.
Selanjutkan dua orang pengendara sepeda motor dengan inisial HFL (33) warga Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri dan AM (42) warga Mojo, Kabupaten Kediri turun menghadang di depan kap kendaraan dan menggedor pintu mobil.
“Motif kejadian itu masih kita dalami. Patut diduga perbuatan yang tidak menyenangkan itu merasa pengancaman baik kepada Kajari dan keluarganya yang di dalam mobil yang digedor-gedor baik kap mobil maupun pintu mobil,” jelasnya.
Karena kejadian itu Kajari juga melakukan perbuatan untuk mengamankan keluarganya dengan menembakkan senjata api ke udara.
AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, sesuai dengan Perpol No 1 tahun 2022 tentang Perizinan, pengawasan dan pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.
Pada pasal 163 disebutkan, beberapa pejabat pemerintahan, seperti pejabat tinggi negara, legislatif, kepala daerah pejabat TNI/Polri dan pegawai negeri sipil, BUMN yang memiliki surat keputusan jabatan dan sehat jasmani rohani serta lulus tes psikologi dan mahir dan cakap menembak diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api.
“Bapak Kajari memiliki surat izin khusus penggunaan senjata api yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri dan masih berlaku sampai 2025,” jelasnya.
Sementara alasan Kajari melakukan penembakan peringatan ke udara karena dinilai ada ancaman. Pemilik senjata dikeluarkan untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati melakukan penembakan peringatan.
“Dua pelaku masih kita mintai klarifikasi keterangan atas kejadian tersebut. Maka apabila motifnya kita dalami kita akan sampaikan,” jelasnya.
Termasuk kemungkinan kedua pelaku mabuk atau pengaruh minuman keras juga masih didalami petugas penyidik. Dari keterangan Kajari, saat dialog dengan kedua pelaku tercium aroma alkohol.(dim)