HuKrim

Berantas Pungli di Sekolah, Dinas Pendidikan Gandeng Polresta Gelar Sosialisasi Saber Pungli

KEDIRI -POROSNEWS.CO

Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 sekaligus mendukung pemberantasan tindak korupsi di sekolah, Dinas Pendidikan Kota Kediri menggelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Aula Ki Hajar Dewantara Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri, Selasa (10/12/2024).

Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala SDN dan SMPN se-Kota Kediri. Menghadirkan Ipda Iwan Sulaiman, Kanit Pidkor Polres Kediri Kota yang menyampaikan materi berjudul Program Saber Pungli.

Dikonfirmasi secara terpisah, Moh Anang Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri menjelaskan, maksud dilaksanakannya kegiatan tersebut, agar peserta mengetahui tempat, jenis-jenis, atau perbuatan yang masuk ke dalam ruang lingkup atau kategori pungutan liar dan sanksi hukum atas perbuatan tersebut.

“Tujuan kami supaya sekolah memahami mana itu pungli, sumbangan, iuran. Maka dari itu kami mengundang narasumber dari Polres Kediri Kota agar memberikan pemahaman kepada peserta,” ujarnya.

Anang menegaskan, sampai dengan saat ini kasus pungli tidak ditemukan di sekolah-sekolah di Kota Kediri. Menurutnya, kegiatan ini digelar untuk menanamkan pemahaman kepada pihak sekolah supaya tidak terjadi kasus pungli di kemudian hari.

“Intinya segala macam pungutan tidak diperkenankan, kalau sumbangan silakan. Bedanya, kalau sumbangan itu semampu orang tua dan atas kesepakatan orang tua,” jelasnya.

Dalam hal ini, Dinas Pendidikan berperan dalam memberikan edukasi kepada pihak sekolah serta menindak tegas apabila terbukti terjadi kasus pungli.

“Kalau ada aduan dari wali murid atau warga, langsung kita tindaklanjuti dengan mengkonfirmasi ke sekolah. Kalau benar adanya, akan kami hentikan dan kita kembalikan uangnya,” ucapnya.

Anang berharap, setelah berakhirnya sosialisasi ini, sekolah-sekolah di Kota Kediri bersih dari pungli. Selain itu, lanjut dia, setiap kegiatan yang dilaksanakan berdasar pada musyawarah dengan wali murid dan atas dasar sumbangan, bukan pungutan.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *