Berkas Perkara Anak Berkonflik dengan Hukum Kasus Penganiayaan di Kediri Dinyatakan P21. Dua Tersangka di tahan di LP Anak Blitar.
Kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya, Riyyan, seorang siswa SMA Negeri di Pare Kediri, kini telah memasuki pelimpahan tahap dua (P21). Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap dan dua tersangka (anak berkonflik dengan hukum) telah dilakukan penahanan sedangkan tiga lainnya tidak ditahan karena berusia dibawah 14 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kediri, Uwais Deffa I Qorni, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap dua telah dilakukan oleh penyidik Polres Kediri, terhadap lima tersangka (anak berkonflik dengan hukum) berinisial MA, ES, F, R, dan E.
“Dua dari lima anak yang berkonflik dengan hukum kini resmi ditahan, mengacu pada Pasal 32 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena ancaman hukuman melebihi tujuh tahun,”ucap Uawis, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, para tersangka (anak berkonflik dengan hukum) dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (3) serta Pasal 170 KUHP, terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Ketika ditanya wartawan, bahwa sebelumnya Polres Kediri telah menangkap 14 terduga pelaku pengeroyokan, Uwais, menjelaskan, bahwa setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata yang terlibat langsung melakukan pengeroyokan hanya lima pelaku itu.
“Kami sebagai jaksa peneliti hanya meminta pertanggungjawaban kepada anak-anak yang terbukti melakukan perbuatan tersebut,” terang Uwais.
Uwais Deffa menambahkan, bahwa dua anak berhadapan dengan hukum saat ini sudah dilakukan penahanan ke LP Anak di Blitar. Sedangkan tiga anak lainnya, ditangguhkan penahannya, karena umurnya masih dibawah 14 tahun.
Sementara itu, Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Kabupaten Kediri, Dipa Kurniantoro, memberikan apresiasi kepada Polres Kediri dan Kejari Kabupaten Kediri atas langkah cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
Dipa, mewakili LHA PSHT Cabang Kediri yang juga selaku kuasa hukum korban (Riyyan), menilai bahwa Kejaksaan menunjukkan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum secara adil.
“Lima orang telah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka (anak berkonflik dengan hukum). Ini adalah bukti nyata dari upaya (untuk) menjawab harapan masyarakat atas tegaknya hukum,” tegas Dipa.
Ia menambahkan bahwa PSHT Cabang Kediri mendukung penuh proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Dipa juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kediri berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Dimana, tiga terduga pelaku diamankan bersama satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap anak-anak ini dan berhasil mengamankan 14 orang terduga pelaku beserta barang bukti enam unit sepeda motor. Kemudian, para terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut.
Peristiwanya sendiri berawal saat korban berangkat ke area Simpang Lima Gumul (SLG) Minggu malam (23/3/2025) lalu. Saat itu, Rayyan berboncengan dengan Zaki Amani, 17, dan Hendra Reza, 18. Tiga teman lainnya juga berboncengan menggunakan satu motor berbeda.
Sekitar satu jam berada di Kawasan SLG, enam pemuda asal Pare yang mengendarai dua sepeda motor itu pulang sekitar pukul 01.30 WIB, hendak pulang ke Pare.
Saat melintas di Desa Menang, Pagu, mereka berpapasan dengan gerombolan yang melaju dengan memenuhi jalan raya.
Tak sekadar berkonvoi, dari keterangan para korban, mereka juga membawa parang dan balok kayu.
Selanjutnya, gerombolan itu meminta Zaki dan teman-temannya berhenti sembari melontarkan kata-kata kotor. Di lokasi tersebut, pelaku menendang motor yang ditumpangi korban hingga oleng dan terjatuh, menyebabkan luka-luka pada korban. Bahkan akhirnya salah satu korban, atas nama Rayyan meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit. (Tim).