DPS Kota Kediri Pada Pilwali Kota Kediri dan Pilgub Jatim Sebanyak 222.596
KEDIRI – POROSNEWS.CO
KPU Kota Kediri menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2024. Kegiatan rapat pleno dihadiri 5 komisioner KPU Kota Kediri, perwakilan pejabat Forkopimda, pondok pesantren, Lapas Kelas IIA Kediri, PPK se-Kota Kediri dan perwakilan partai politik berlangsung di Hotel Grand Surya, Minggu (11/8/2024).
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Kediri yang ditetapkan dengan rincian 3 kecamatan, 46 kelurahan dan 404 tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 222.597 dengan rincian 108.616 laki-laki dan 113.980 perempuan.
Sementara rincian DPS setiap kecamatan masing- masing, Kecamatan Mojoroto terdiri 14 kelurahan, 155 TPS dan 85.496 pemilih.
Kecamatan Kota Kediri jumlah kelurahan 17, jumlah 17 TPS dan 68.273 pemilih serta Kecamatan Pesantren terdiri 15 kelurahan, 126 TPS dengan 68.827 pemilih. Berita acara penetapan DPS ditanda tangani 5 komisioner KPU Kota Kediri terdiri Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian, anggota Nia Sari, Adib Zaimatu Sofi, Imam Murofik dan Roihatul Jannah.
Dijelaskan Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Rencana Data dan Informasi menjelaskan, KPU Kota Kediri menetapan TPS terdiri dari TPS reguler 401 dan 3 TPS dari lokasi khusus. Rinciannya, di Kecamatan Mojoroto 1 TPS di Lapas Kelas IIA Kediri, Kecamatan Pesantren 1 TPS di Ponpes Wali Barokah dan Kecamatan Kota 1 TPS di Ponpes Al Amin.
Nia Sari menjelaskan, setelah melakukan analisis kegandaan data ternyata menemukan sejumlah 664 kegandaan, sehingga dari yang ditetapkan oleh PPK sejumlah 222.023 turun menjadi 221.359 untuk TPS reguler. Kemudian ditambah TPS lokasi khusus dengan jumlah pemilih 1.237 sehingga total yang ditetapkan KPU Kota Kediri sejumlah 222.596.(dim)