Dua Bulan Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkotika, Amankan 23 Tersangka
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Selama bulan April dan Mei 2025, Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Petugas mengamankan 23 tersangka, terdiri 22 pria dan satu wanita.
“Empat tersangka merupakan residivis yang telah melakukan tindak kejahatan berulang,” jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji saat rilis di Mapolres Kediri Kota, Selasa (3/6/2025).
Dijelaskan, ke 4 pelaku residivis masing-masing berinisial, AN, AJ, AWP dan EPT. Hasil ungkap 19 kasus yang dilaksanakan Satresnarkoba dan polsek jajaran terdiri dari 10 narkotika dan 9 okerbaya.
AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, barang bukti yang diamankan sabu-sabu 473,74 gram, ganja 26,68 gram, okerbaya jenis pil dobel L 16.489 butir, uang tunai, dan alat hisap.
Kapolres juga menjelaskan telah mengungkap kasus besar dengan TKP di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto dengan barang bukti 427,45 gram sabu-sabu dan ganja 2,42 gram.
Kasus yang diungkapkan tersebar di sejumlah wilayah kecamatan yakni, Kecamatan Mojoroto 4 TKP, Kecamatan Pesantren 4 TKP, Kecamatan Banyakan 4 TKP, Kecamatan Kediri Kota 4 TKP, Kecamatan Semen 2 TKP dan 1 TKP di Kecamatan Mojo.
Kapolres menegaskan bakal terus melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan okerbaya. Diharapkan seluruh masyarakat untuk terus saling menjaga lingkungannya supaya tidak ada terjerumus penyalahgunaan narkotika dan okerbaya.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Hendro Purwandi menjelaskan, ungkap kasus terbesar setelah mengamankan satu tersangka berinisial AWP yang indekos di Kecamatan Kota. Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman kasus serupa.
Dari hasil penyelidikan, AWP bekerja sama dengan seorang pengendali berinisial JP yang mengatur distribusi narkoba dari luar kota.
Modus yang digunakan dengan sistem ranjau narkotika diletakkan di suatu lokasi dan kemudian diambil oleh kurir yang tidak saling mengenal.
Tersangka sudah menjalankan aktivitas ilegal sekitar 4 bulan serta mendapat upah fee sekitar Rp 1 juta per ons. Sejak menjadi pengedar sudah melakukan transaksi empat kali.
AKP Hendro memohon bantuan masyarakat jika melihat atau mencurigai ada peredaran narkoba supaya melaporkan kepada petugas. Sedangkan untuk korban selaku pengguna petugas akan memfasilitasi rehabilitasi bekerja sama dengan rumah sakit mitra.
“Peredaran narkoba sudah benar -benar sangat meresahkan dan mengkhawatirkan karena dapat merusak masa depan generasi muda,” tandasnya.
Para tersangka bakal dijerat pasal 114 sub pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(dim)