Daerah

Dukung Kesejahteraan Lansia, Pemkot Kediri Fasilitasi Penyaluran PKH Plus Tahap II

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Dinas Sosial Kota Kediri melakukan monitoring sekaligus memfasilitasi penyaluran program PKH Plus Provinsi Jawa Timur untuk tahap II, Kamis (3/7/2025).

PKH Plus merupakan bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang saat ini disebut DTSEN dengan komponen lanjut usia.

Pada penyaluran tahap II ini ada 496 penerima di Kota Kediri yang akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000. Penyaluran bantuan dilakukan bekerjasama dengan Bank Jatim Cabang Kediri.

“Untuk tahap II ini jumlah penerima menurun dibanding tahap sebelumnya dikarenakan ada yang meninggal dunia dan ada yang sudah tidak menerima PKH lagi. Kegiatan penyaluran PKH Plus Provinsi Jatim dilakukan tiap 3 bulan sekali,” kata Kepala Dinas Sosial, Paulus Luhur Budi.

Untuk membantu mobilitas para penerima bantuan yang sudah lanjut usia dan tidak didampingi keluarga, dalam kegiatan ini Dinas Sosial melibatkan pendamping PKH dan Tim Reaksi Cepat (TRC). Seperti biasanya, syarat pengambilan bantuan dengan membawa KTP dan buku rekening penerima serta surat kuasa bermaterai yang diketahui kelurahan bagi penerima bantuan yang diwakilkan.

“Untuk pengambilan bantuan tidak boleh diwakilkan ke pendamping PKH, pegawai Dinsos atau pegawai kelurahan. Pengambilan bantuan bisa diwakilkan anggota keluarga tidak harus 1 KK namun harus ada surat kuasa bermaterai dengan diketahui kelurahan,” jelas Paulus.

Penyaluran bantuan PKH Plus Tahap II ini berlangsung selama 2 hari, dengan jadwal penyaluran untuk seluruh penerima dari Kecamatan Mojoroto dan sebagian penerima dari Kecamatan Kota dan Jumat (4/7) giliran Kecamatan Kota dan Kecamatan Pesantren.

“Sesuai petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur besok adalah hari terakhir jadi dihimbau para penerima untuk mengambil bantuan sesuai jadwal. Apabila bantuan tidak diambil maka akan dikembalikan ke kas pemerintah. Namun jika ada informasi terkait perpanjangan waktu pengambilan akan kita informasikan berikutnya,” ungkapnya.

Paulus menambahkan penyaluran PKH Plus Tahap II saat ini masih menggunakan data dari DTKS. Dimungkinkan untuk tahap berikutnya data penerima bantuan sudah menggunakan DTSEN sehingga ada pengurangan jumlah penerima.

“Untuk masyarakat yang mungkin di tahap berikutnya sudah tidak masuk lagi menjadi penerima PKH Plus mohon untuk mengerti karena untuk data penerima kita sudah menggunakan DTSEN sesuai arahan dari pemerintah,” ujarnya.

Paulus berpesan kepada penerima agar memanfaatkan bantuannya dengan baik dan bijak. “Untuk bantuannya silahkan digunakan sebijak mungkin untuk membeli nutrisi tambahan yang bisa mendukung kesehatan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Salah satu penerima bantuan, Sumarmi (87) asal Kelurahan Campurejo merasa senang dan sangat terbantu. Ia mengaku sudah 2 kali menerima bantuan PKH Plus yang rencananya akan dibelikan kebutuhan pokok dan asupan nutrisi tambahan seperti buah dan lauk pauk.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *