Gangguan Kamtibmas Turun, Narkotika dan Pelanggar Lalulintas Meningkat
KEDIRI -POROSNEWS.CO
Polres Kediri Kota merilis hasil capaian selama tahun 2024 ada penurunan gangguan kamtibmas sebesar 10,3 persen. Namun ada kenaikan kasus narkotika dan peningkatan pelanggar lalulintas.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priyaji menyampaikan, penurunan gangguan Kamtibmas sebesar 10,3 persen dengan total kasus kriminalitas turun dari 272 kasus pada 2023 menjadi 244 kasus pada 2024.
“Ini berarti menunjukkan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Polres Kediri Kota terhadap ancaman terjadi tindak pidana sudah semakin baik,” jelas AKBP Bramastyo saat rilis akhir tahun, Senin (30/12/2024).
Dijelaskan, sejumlah kasus menonjol yang diselesaikan termasuk kasus penganiayaan pasangan suami istri dengan pelaku rombongan pesilat di kawasan GOR Joyoboyo dan pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart Ngronggo, Kota Kediri.
Peningkatan kasus peredaran narkotika meningkat sebesar 4,6 persen dari tahun sebelumnya 86, dengan total 90 kasus di tahun 2024. “Meningkatnya kasus ini menunjukkan keaktifan dari personel Satresnarkoba mengungkap kasus,” jelasnya.
Termasuk tersangka kasus narkotika juga meningkat dari 108 pada tahun 2023 menjadi 141 tersangka di tahun 2024.
“Ini bukan serta-merta menunjukkan penggunaan narkoba meningkat, tapi dapat menunjukkan keaktifan dari personil jajaran Satresnarkoba dalam lidik dan sidik untuk mengungkap pengguna dan pengedar narkoba,” imbuhnya.
Peningkatan yang signifikan terjadi pada pelanggaran lalu lintas di Kota Kediri naik 98 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah pelanggar lalu lintas meningkat drastis dari 27.572 pelanggar pada 2023 menjadi 54.762 pelanggar pada 2024.
“Ini bukan berarti juga menunjukkan masyarakat Kota Kediri semakin tidak disiplin atau semakin banyak melanggarnya. Ada beberapa faktor terjadi yang pertama personil Satlantas tahun 2024 berarti lebih rajin, lebih aktif untuk melakukan kegiatan penindakan pelanggaran atau mendisiplinkan pengendara di jalan,” jelasnya.
Selain itu juga ada perubahan sistem dimana pada 2023 lebih dikedepankan penindakan lalulintas dengan sistem informasi teknologi (IT) berbasis kamera baik statis maupun scanner.
Pada 2024 dilakukan penindakan secara mobile dengan tindakan tilang. Sehingga hasilnya ditemukan pelanggaran yang lebih banyak.(dim)