HuKrim

Griya Abipraya Kahuripan Kediri Diresmikan, Mendukung Kebijakan Pemasyarakatan Lebih Humanis

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, Bc.IP., S.H., M.H., meresmikan Griya Abipraya Kahuripan Kediri yang berlokasi di SAE Lakuli Lapas Kelas II A Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan ini menjadi penanda penguatan pembimbingan kemasyarakatan berbasis reintegrasi sosial. Griya Abipraya Kahuripan dihadirkan sebagai sarana pendukung kebijakan pemasyarakatan yang lebih humanis.

Peresmian Griya Abipraya Kahuripan merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperluas layanan pembimbingan kemasyarakatan.

Fasilitas ini disiapkan sebagai pusat layanan terpadu bagi klien Pemasyarakatan. Seluruh layanan diarahkan untuk mendukung proses pendampingan dan pemulihan sosial. Pendekatan kemasyarakatan menjadi dasar dalam pelaksanaan program.

Griya Abipraya Kahuripan difungsikan sebagai wadah pembimbingan klien Pemasyarakatan penerima hak integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

Klien tetap mendapatkan pendampingan setelah kembali ke lingkungan masyarakat. Proses pembimbingan dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan dengan tujuan menjaga ketertiban dan kepatuhan klien terhadap ketentuan integrasi.

Selain pembimbingan, Griya Abipraya Kahuripan juga difungsikan sebagai tempat mediasi anak. Mediasi ini secara khusus ditujukan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan perkara anak difokuskan pada perlindungan tumbuh kembang dan masa depan anak. Pendekatan ini dilakukan agar anak tidak langsung berhadapan dengan proses peradilan formal.

Mediasi anak di Griya Abipraya Kahuripan dilakukan karena karakteristik anak yang membutuhkan perlakuan dan penanganan khusus.

Proses mediasi dilaksanakan dalam lingkungan yang aman dan terkontrol. Griya Abipraya disiapkan sebagai ruang pendampingan yang mendukung penyelesaian perkara anak. Langkah ini memperkuat peran pembimbingan kemasyarakatan dalam penanganan anak.

Griya Abipraya Kahuripan juga mendukung pelaksanaan pidana alternatif sesuai ketentuan KUHP baru. Pidana alternatif diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun. Pelaksanaan pidana dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan. Pola ini menekankan pembinaan dan pengawasan berbasis masyarakat.

Selain itu, Griya Abipraya Kahuripan difungsikan sebagai rumah singgah bagi klien Pemasyarakatan. Rumah singgah disediakan bagi klien yang belum memiliki tempat tinggal atau belum diterima oleh penjamin.

Klien dapat tinggal sementara sambil menunggu proses penerimaan. Fasilitas ini memastikan klien tetap berada dalam pengawasan dan pembinaan.

Mekanisme layanan di Griya Abipraya Kahuripan diawali dengan pendaftaran dan asesmen klien Pemasyarakatan. Asesmen digunakan untuk memetakan kebutuhan pembimbingan dan potensi klien. Klien yang belum memiliki keterampilan akan diarahkan mengikuti pelatihan sesuai minat. Pelatihan dilaksanakan secara bertahap hingga klien memiliki kompetensi.

Dalam pelaksanaannya, Lapas Kelas IIA Kediri memiliki peran penting dalam mendukung Griya Abipraya Kahuripan.

Balai Pemasyarakatan (BAPAS Kediri) bersinergi dengan Lapas Kediri sesuai fungsi masing-masing. Lapas berperan memfasilitasi sarana, program kemandirian, dan dukungan pembinaan. Sinergitas ini memperkuat kesinambungan pembinaan dari dalam hingga luar lapas.

Kegiatan peresmian Griya Abipraya Kahuripan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Hadir juga Kepala UPT Pemasyarakatan se-Koordinator Wilayah Kediri.

Rangkaian acara diisi dengan panen terong tahap ketiga di SAE Lakuli Lapas Kediri. Panen tersebut menghasilkan perkiraan 100 kg sebagai simbol keberhasilan pembinaan kemandirian klien Pemasyarakatan.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *