Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran Perumahan Griya Keraton Sambirejo bakal kandas.
Hal ini menyusul turunnya putusan sela dari majelis hakim pemeriksa perkara nomer 156/Pdt.G/2025 PN Gpr Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Dalam amar putusan sela tertanggal 11 Maret 2026, PN Kabupaten Kediri mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat 1 tentang kompetensi absolut.
Putusannya menyatakan, PN Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara gugatan nomer 156/Pdt.G/2025/PN Gpr. Pada amar putusan juga menghukum penggugat PT MSS untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.158.000.
Emi Puasa Handayani,SH didampingi Bagus Wibowo,SH, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Emi, Rini dan Rekan saat dikonfirmasi terkait hasil putusan sela menjelaskan, setelah proses jawab jinawab dan pembuktian awal majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela yang diupload melalui E – Litigasi.
Dalam putusan sela majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa dan menyatakan PN Kabupaten Kediri tidak berwenang memeriksa serta mengadili perkara aquo karena yang berwenang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
“Klien kami PT Sekar Pamenang menyambut baik dan mengapresiasi karena pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa bisnis dan telah dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa serta telah dituangkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani para pihak sehingga wajib dipatuhi,” jelasnya.
Disampaikan, sengketa bisnis tidak selayaknya dipublikasikan karena mengganggu keberlangsungan usaha serta mempengaruhi hubungan baik dengan rekan bisnis maupun hubungan dengan pemangku kepentingan serta masyarakat pengguna, terutama pemilik dan pembeli Perumahan Griya Keraton Sambirejo.
Diungkapkan Emi, bagaimanapun pengusaha memerlukan situasi yang kondusif dalam menjalankan usahanya.
“Sekali lagi PT Sekar Pamenang mengapresiasi putusan majelis hakim yang bertindak dengan cermat mempertimbangkan bukti -bukti. Selanjutnya kami menunggu apakah penggugat mau mengajukan upaya hukum banding atas putusan sela tersebut atau melaksanakan isi putusan yaitu membawa sengketa ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” jelasnya.
Saat ini PT Sekar Pamenang sedang upaya proses hukum lainnya dan PT Sekar Pamenang mengikuti dan menghormati proses hukum tersebut.
Sementara Bagus Wibowo menambahkan, pihaknya menunggu sampai waktu 14 hari sejak putusan sela, jika penggugat tidak mengajukan upaya banding, nanti tinggal menunggu siapa yang akan membawa sengketa ini ke BANI.
“Nanti yang membawa apakah sengketa ini dibawa ke BANI klien kami atau pihak penggugat. Penyelesaian sengketanya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum PT MSS, Imam Moklas, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.
“Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri tersebut, kami akan mengajukan banding,” jelas Imam Moklas.
Seperti diketahui, sengketa hukum dua pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri antara PT Matahari Sedjakti Sejahtera melawan PT Sekar Pamenang masuk di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.(dim)

