Guru Besar IPB Siap Jadi Penjamin Tersangka Kasus Hibah Desa Korporasi Sapi
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Kasus dugaan korupsi hibah Program Desa Korporasi Sapi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mendapat perhatian Prof Dr Ir Muladno SPt MSA IPU, guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB).
Prof Dr Ir Muladno yang juga Wali Utama Solidaritas Alumni Sekolah Peternakan Rakyat Indonesia (SASPRI) berharap Ketua Kelompok Peternak Ngudi Rejeki Ngadiluwih, Joni Sriwasono alias JS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut untuk tidak ditahan.
Guru besar IPB itu bahkan bersedia untuk menjadi penjaminnya. “Saya akan ikut bertanggung jawab jika Pak Joni tidak akomodatif, melarikan diri dari tanggung jawabnya, atau menghilangkan barang bukti,” tandas Prof DR Ir Muladno dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (11/4/2025).
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah menetapkan satu tersangka atas nama Joni Sriwasono alias JS dalam kasus dugaan penyimpangan hibah Desa Korporasi Sapi kelompok peternak Ngudi Rejeki.
Muladno mengatakan, meski anggota kelompok peternak sempat pecah dan berkonflik dengan ketuanya, pengelolaan hibah sapi oleh Kelompok Ngudi Rejeki di Kecamatan Ngadiluwih itu berlangsung cukup baik.
Bahkan berdasarkan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh timnya, menduduki peringkat kedua terbaik se-Jawa Timur dengan tingkat keberhasilannya mencapai 62 persen.
Hal itu jauh di atas peringkat kelompok-kelompok peternak lain, terutama di Kabupaten Probolinggo yang bahkan ada beberapa yang hanya nol persen alias habis seluruh sapi bantuannya.
“Hasil monev tanggal 7-9 Mei 2024 itu juga sudah saya laporkan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian cq Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan,” terangnya.
Prof Muladno mengaku memang ditugaskan untuk melakukan monev terhadap sepuluh kelompok penerima hibah itu di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Probolinggo.
Lebih jauh Muladno menjelaskan, berdasar monev tersebut, lima rangking teratas dipegang oleh kelompok peternak di Kabupaten Kediri. Sedangkan lima kelompok peternak di Probolinggo berada di rangking terbawah.
Secara berurutan adalah sebagai berikut: Kelompok Jaya Makmur dengan tingkat keberhasilan 84 persen, Ngudi Rejeki 62 persen, Tani Makmur 57 persen, Ngadimulyo 52 persen, dan Subur 51 persen.
Sedangkan dari Kabupaten Probolinggo: Makmur Tiga 8 persen, Genting Makmur Jaya 7 persen, Baru Muncul 3 persen, Margi Santosa 0 persen, dan Mukti Jaya Satu 0 persen. “Semakin rendah persentasenya, semakin rendah sisa populasi sapinya,” jelas Prof Muladno yang juga mantan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan itu.
Padahal, jumlah sapi yang diterima oleh kelompok peternak di Probolinggo lebih banyak. Masing-masing 100 ekor sapi jantan dan 100 ekor sapi betina.
Sementara yang diterima kelompok peternak di Kabupaten Kediri lebih sedikit. Masing-masing 100 ekor sapi jantan, tetapi jumlah sapi betinanya berbeda. Jaya Makmur, Subur, dan Ngadimulyo menerima 35 ekor sapi betina, sedangkan Tani Makmur 19 ekor sapi betina dan Ngudi Rejeki 17 ekor sapi betina.
“Program di Probolinggo itu tahun 2020 sedangkan di Kabupaten Kediri tahun 2021,” jelas Muladno.
Karena itulah, jika Joni yang kinerja kelompoknya rangking 2 dijadikan tersangka, memohon kejaksaan agar meminta kepala BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk juga mengaudit sembilan kelompok lainnya.
Sebab, audit itulah yang dijadikan dasar penetapan tersangka dalam kasus ini. “Akan lebih adil saya kira kalau demikian,” tandasnya.
Dari laporan monev tersebut, jika Joni Sriwasono dari Ngudi Rejeki dengan kinerja terbaik nomer 2 ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merugikan keuangan negara Rp 900 juta lebih, mohon dengan hormat kepada Kepala Kejaksaan untuk minta Kepala BPKP Perwakilan Jawa Timur memeriksa 9 kelompok lainnya.
“Pak Joni harus memelihara 77 ekor sapinya supaya dapat terus berkembang dengan baik dan jika memenuhi aturan, mohon dengan hormat agar Pak Joni tidak ditahan,” harapnya.
Prof Muladno sangat yakin tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Saya akan ikut bertanggung jawab jika Pak Joni tidak akomodatif, melarikan diri dari tanggung jawabnya, atau menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.(dim)