Daerah

Hujan Interupsi, Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Kediri Deadlock

KEDIRI – POROSNEWS.CO
Hujan interupsi mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (26/11/2024).

Rapat paripurna kali berlangsung panas karena dihadiri dua kubu di dewan yang selama ini berseberangan yakni kubu 9 koalisi PAN dan Partai Nasdem dan kubu 21 yang terdiri koalisi Partai Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demokrat dan Hanura.

Kedua kubu ini berseberangan karena mengajukan calon walikota dan wakil walikota yang berbeda. Kubu 9 mencalonkan calon walikota dan wakil walikota Kediri, Ferry Silviana Feronica -Regina Nadya Suwono (FREN).

Sementara kubu 21 mencalonkan calon walikota dan wakil walikota Kediri Vinanda Prameswati – Gus Qowim.

Sidang paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit serta pejabat di Lingkungan Pemkot Kediri. Para pejabat ini menjadi saksi perdebatan sengit antaranggota dewan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri, Dra Firdaus langsung disambut dengan hujan interupsi. Pemicunya Dra Firdaus meminta Sidang Paripurna diskors untuk memberi kesempatan kepada Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi bertemu.

Namun permintaan itu langsung mendapatkan penolakan sejumlah anggota DPRD Kota Kediri yang meminta sidang paripurna dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum fraksi -fraksi. Jika tidak ada titik supaya di-voting.

Interupsi kemudian berdatangan silih berganti mulai dari Sriana, Ashari, Dodi Yustiawan, Bambang Giantoro, Dinayana Kristian, Katino, Choirudin Mustofa dan Ayub Hidayatullah.

Hujan interupsi dari anggota dewan tersebut berlangsung selama hampir 3 jam dan berubah menjadi perdebatan terkait keabsahan pembentukan Badan Anggaran DPRD Kota Kediri.

Karena pembentukan Badan Anggaran DPRD Kota Kediri yang merancang RAPBD Kota Kediri tahun 2025 tidak melibatkan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.

Perdebatan sengit terjadi antara Katino dan Choirudin serta Dinayana Kristian dengan Sriana serta Ashari dengan Dra Firdaus.

Setelah berdebat selama tiga jam tidak mendapatkan titik temu, selanjutkan Ashari mengusulkan agar sidang diskors serta mempersilahkan para pejabat Pemkot Kediri untuk meninggalkan ruang sidang.

Sidang kemudian diskors Ketua DPRD Kota Kediri untuk memberi kesempatan pertemuan antara Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi. Namun pertemuan itu tidak pernah terjadi dan sidang selesai.

Ketua DPRD Kota Kediri Dra Firdaus kepada sejumlah awak media menjelaskan, pihaknya meminta sidang paripurna diskors dan dilanjutkan pada 28 dan 29 November 2024, dengan agenda pembahasan ulang RAPBD, kemudian pandangan umum dan pendapat akhir fraksi -fraksi pada 30 November.

Firdaus beralasan pembahasan RAPBD harus diulang karena surat undangan dibuat tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang benar karena ditandatangani Wakil Ketua 1 Sudjono Teguh Widjaya bukan dirinya selaku ketua dewan.

“Saya diberi undangan di rumah, untuk ditandatangani. Yang memberikan undangan itu adalah staf DPRD Kota Kediri dan yang membuat undangan adalah Sekwan tanpa koordinasi dengan saya sebagai ketua,” jelasnya.

Sehingga Fraksi PAN menilai proses pembahasan RAPBD tidak melalui mekanisme yang benar, karena tidak melibatkan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.

Sementara upaya untuk mempertemukan pimpinan dewan dan ketua fraksi juga tidak terwujud. Karena fraksi diluar PAN dan Nasdem tidak ada yang datang.

“Saya tunggu di ruangan, tidak ada yang datang. Ternyata anggota dari 5 fraksi masuk kembali ke ruang sidang dan mengumpulkan jawaban pemandangan umum yang tidak diketahuinya,” jelasnya.

Selaku Ketua DPRD Kota Kediri Dra Firdaus akan memberikan undangan rapat paripurna lagi pada 28 dan 29 November dengan agenda pembahasan RAPBD.

Sedangkan pemandangan umum dan pendapat akhir bakal dilakukan 30 November pagi dan sore. Namun jika rencana tersebut tidak terealisasi akan dikembalikan kepada mekanisme yang ada.

“Sekretariat sudah saya perintahkan untuk membuat surat undangan, terkait hadir atau tidak hadir, itu bukan ranah saya untuk memaksa. Harapan kami ketika sudah melalui mekanisme yang benar, APBD itu nantinya bisa aman dan nyaman,” ungkapnya.

Sementara Choirudin Mustofa, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Kediri mengatakan, Fraksi Nasdem berharap pembahasan RAPBD harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Undangan rapat yang mengeluarkan adalah Wakil Ketua. Sedangkan Ketua kan masih ada. Dikhawatirkan bila nanti dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri ada pertanyaan, apa Ketua sedang berhalangan tetap ataukah bagaimana. Kita mengantisipasi agar dikemudian hari tidak ada masalah. Kita bersepakat bahwa Nasdem mengutamakan masyarakat, maka APBD harus selesai bulan November,” jelasnya.

Diungkapkan, RAPBD 2025 telah dibahas di Tim Anggaran yang tidak melibatkan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem. Sehingga pihaknya menawarkan solusi untuk melegitimasi, maka dibahas di paripurna lagi supaya aman.

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Soedjono Teguh Widjaja mengatakan, rapat paripurna pemandangan umum fraksi -fraksi sempat diskors. Namun dari 5 fraksi menyatakan pandangan umum tidak perlu dibacakan, cukup ditandatangani dan diserahkan ke Sekwan.

Sementara terkait rencana undangan Ketua DPRD Kota Kediri untuk melakukan rapat paripurna pembahasan RAPBD tahun 2025 pada 28 dan 29 November, Sudjono Teguh Widjaya tidak bisa menerima karena RAPBD sudah dibahas sebulan lalu. Sehingga tidak bisa ditarik ke belakang.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *