Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana
JAKARTA – POROSNEWS.CO
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG, Kamis (5/9/2024).
Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO)hingga pencucian uang.
AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (3/9/2024) pukul 23.58 di daerah Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi telah mendeportasi AG bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal
perhatian khusus kepada 4 orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” jelas Godam.
Ditambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait
dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.
Sebelumnya, SG (40) dan KO (24) juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau pada Kamis (22/08/2024) lalu.
Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas
mendapati seorang berinisial ZJ warga negara Singapura yang melakukan pemesanan empat kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir.
Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/8/2024).
Selanjutnya keesokan harinya, Kamis (22/8/2024) kedua WNA tersebut dideportasi, dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.
“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut,” jelasnya.
Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu.(dim)