Ini Klarifikasi PT KAI Daop 7 Madiun Mengenai Lahan Monumen Lokomotif dan Area Parkir di Stasiun Kediri
MADIUN – POROSNEWS.CO
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa DPRD Kota Kediri mendesak pembongkaran monumen lokomotif dan lahan parkir di kawasan Stasiun Kediri.
Dengan alasan kedua fasilitas tersebut merupakan aset fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Kediri dan harus dikembalikan kepada fungsi semula.
Berkaitan dengan masalah tersebut, PT KAI Daop 7 Madiun menjelaskan mengenai status aset serta proses penataan yang dilakukan.
Disampaikan bahwa penataan area di sekitar Stasiun Kediri dilaksanakan sepenuhnya atas aset sah milik PT KAI, berdasarkan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996, serta dokumen grondkaart. Semua dokumen tersebut membuktikan legalitas penuh atas kepemilikan lahan.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun
Rokhmad Makin Zainul memastikan, bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai.
“Hal tersebut juga sudah kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota Kediri pada Kamis (26/6/2025), yang dihadiri oleh dinas terkait dan masyarakat sekitar,” tegas Zainul.
Penataan ini merupakan bagian dari program transformasi layanan PT KAI, bertujuan meningkatkan kenyamanan, aksesibilitas, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.
Seluruh aktivitas telah dilakukan sesuai kaidah hukum, termasuk proses inventarisasi dan perizinan yang valid, tanpa adanya penggunaan lahan secara sepihak.
PT KAI juga menegaskan komitmen penuh terhadap dialog dan komunikasi konstruktif dengan semua pihak.
PT KAI Daop 7 Madiun berharap media dapat menyajikan pemberitaan secara lebih profesional dan proporsional dengan sistematika konfirmasi langsung kepada pihak kami—terutama ketika mengangkat isu sensitif yang berdampak sosial dan hukum.(dim)