Menuju Pilkada 2024Pilihan Editor

Jelang Pencoblosan, KPU Kabupaten Kediri Coret Tiga Caleg TMS.


Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024, tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Kediri justru mencoret dari DCT (Daftar Calon Tetap) tiga caleg (calon legislatif) DPRD Kabupaten Kediri di tiga dapil, karena dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Anwar Ansori, Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu, menjelaskan, bahwa ketiga caleg tersebut dinyatakan TMS karena beberapa sebab.

“Ketiga caleg tersebut adalah Taufik Chavifudin dari dapil 6 (Tarokan , Grogol, Banyakan, Semen dan Mojo) nomor 1. Pak Taufik Chavifudin dinyatakan TMS karena meninggal dunia,”kata Anwar Ansori, Senin (12/2/2024).

Kemudian, caleg PKB dari dapil 5 (Ngadiluwih , Kandat, Ringinrejo dan Kras) nomor 5, atas nama Cristony Kusprianto. Cristony dinyatakan TMS karena masih tercatat sebagai anggota BPD (Badan Permusyawatan Desa).

“Pencoretan Caleg DPRD Kabupaten Kediri atas nama Cristony Kusprianto di dapil 5 ini, karena ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kediri, “terangnya.

Yang terakhir dicoret, lanjut dia, adalah caleg PKB dari dapil 3 (Kepung, Puncu dan Kandangan) nomor 2, atas nama Nur Wakid. Beliau Pak Nur Wakid dinyatakan TMS karena meninggal dunia.

Menurut Anwar, pihaknya akan mengumumkan caleg yang dicoret dari DCT tersebut di setiap TPS di dapil dimana mereka berasal.

“Bilamana, dalam pencoblosan nama caleg yang dicoret tersebut masih dicoblos dan sah, maka suaranya akan dimasukan ke suara Partai,”tandasnya.

Sementara itu, Ahmad Najihin Badry, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri, mengatakan, berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Kediri bahwa caleg atas nama Cristony Kusprianto, 65, masih tercatat sebagai anggota BPD Rembang Kepuh.

“Setelah diperiksa dan di kaji, berdasarkan hasil kajian, Pak Chistony Kusprianto, terbukti mal-administrasi, karena masih menjabat Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023,”katanya. (son).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *