Juli – Agustus Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
KEDIRI -POROS NEWS.CO
Selama bulan Juli dan Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap 10 kasus dan mengamankan 12 orang tersangka.
Dari 10 kasus tersebut terdiri 4 kasus narkotika, 4 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dan satu kasus minuman keras (miras).
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (2/9/2024).
Dijelaskan Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengatakan, barang bukti dari 10 kasus tersebut terdiri narkotika sabu- sabu 5,29 gram, okerbaya 4.221 butir pil dobel L.
Sedangkan barang bukti minuman keras berbagai arak Jowo, anggur merah, bir bintang, anggur hijau dan bir hitam serta 12 HP diamankan.
Kemudian pipet 5 buah, alat hisap satu dan uang tunai Rp 362.000 serta 4 buah timbangan elektrik untuk narkotika jenis sabu.
“Dari 12 orang tersangka ada 4 orang tersangka merupakan residivis yakni, MM, SN, AW dan HT,” jelasnya.
Sementara tempat kejadian perkara (TKP) ungkap kasus yakni 1 TKP di Mojoroto, 4 TKP di Grogol, 4 TKP Pesantren dan Kota Kediri satu TKP.
Para tersangka kasus narkotika bakal dijerat pasal 114 sub pasal 112 Undaan ng -Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk kasus okerbaya tersangka bakal dijerat dengan pasal 35 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 sub 36 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 Undang- undang RI nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara untuk tersangka kasus miras dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang- undang RI nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 142 Undang- undang RI nomer 18 tahun 2012 tentang Pangan.(dim)