Kantor Imigrasi Kediri Menggelar Operasi Gabungan Dengan Tim Pengawasan Orang Asing
KEDIRI -POROSNEWS.CO
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan unsur dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Jombang melaksanakan Operasi Gabungan di perusahaan yang berlokasi di wilayah jombang, Selasa (1/10/2024).
Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kediri dipimpin oleh Kasi Inteldakim, Adrian Nugroho.
Sebelum berangkat, tim operasi gabungan kantor imigrasi kediri menerima arahan dari Kepala Kantor, Widhi Mosakajaya Arradiko yang berpesan agar operasi gabungan dilaksanakan untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri khususnya, Kabupaten Jombang.
Operasi gabungan ini dilaksanakan dengan tetap berpegang dengan ketentuan yang ada dan tetap mengedepankan cara persuasive dan humanis.
Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kediri didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur, yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Eko Purwanto, dan unsur Timpora yang terdiri dari : Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, Polres, Kejari, Korem dan Kodim.
Sasarannya melaksanakan operasi gabungan di 2 perusahaan yaitu PT Cheil Jedang Indonesia dan PT Carimax Technology Indonesia.
PT Cheil Jedang Indonesia yang beralamat di Kecamatan Ploso menjadi tempat pertama yang dikunjungi. Dilaksanakan pemeriksaan dokumen oleh tim operasi gabungan pada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang keseluruhannya berasal dari negara Korea Selatan.
Dalam pemeriksaan keimigrasian ditemukan bahwa ITAS dan domisili para TKA ini berada di wilayah Surabaya dan Malang dan tidak tinggal menetap di wilayah Jombang.
Tim dari Kantor Imigrasi Kediri hanya
memberikan imbauan untuk melaporkan keberadaan orang asing di PT Cheil Jedang Indonesia.
“Meskipun para TKA ini memiliki ITAS dan berdomisili di luar wilayah Kabupaten Jombang, tetapi aktifitas mereka di wilayah Kabupaten Jombang yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Pihak Penjamin wajib melaporkan keberadaan para TKA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri,” tandas Adrian Nugroho.
Untuk tujuan berikutnya tim operasi gabungan mendatangi PT Carimax Technology Indonesia
yang berlamat di Kecamatan Kabuh. Di perusahaan yang memproduksi koper untuk tujuan ekspor ini memilik TKA yang berasal dari Tiongkok.
Pemeriksaan dokumen tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran aturan lainnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya untuk mencegah potensi masalah yang bisa timbul.
Kolaborasi dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.(dim)