Kasus Dana Hibah KONI Kota Kediri, Ada Pihak Ketiga Minta Tersangka Urunan Rp 1 Miliar
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri terungkap ada peran pihak ketiga yang pernah menjanjikan akan menyelesaikan perkara tersebut dengan meminta urunan Rp 1 miliar.
Eko Budiono,SH, pengacara AW salah satu tersangka menjelaskan, sebelum mendampingi kliennya ada pihak ketiga yang menjanjikan dapat menyelesaikan perkara.
“Para tersangka diminta urunan sebesar Rp 1 miliar untuk mengembalikan uang kerugian negara,” ungkap Eko Budiono,SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/1/2025).
Karena ada janji kasusnya bakal diselesaikan, selanjutkan AW bersama dua tersangka lainnya yakni KA dan DA mengumpulkan uang untuk memenuhi permintaan pihak ketiga tersebut.
“Klien saya malahan memberikan urunan paling banyak setelah menjual harta dan emas perhiasan senilai Rp 550 juta serta diserahkan kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Selanjutkan uang tersebut yang dibungkus tas kresek dimasukkan dalam tas dan diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Namun setelah dihitung nilai uang tersebut bukan Rp 1 miliar, namun hanya Rp 700 juta. “Uang itu diserahkan sebelum klien saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai uang titipan,” jelasnya.
Eko Budiono meminta pihak ketiga tersebut untuk mengembalikan sebagian uang tersebut kepada kliennya. “Kalau tidak dikembalikan akan saya laporkan ke pihak yang berwajib,” tandasnya.
Dijelaskan, uang yang diserahkan kliennya merupakan uang titipan. Hal itu bisa dibuktikan saat uang tersebut diserahkan dan tanggal penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri.
Diungkapkan Eko, pihak ketiga yang meminta kliennya ikut urunan Rp 1 miliar untuk menyelesaikan perkara berinisial Im dan Lh.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni KA, mantan Ketua KONI Kota Kediri serta DA dan AW masing- masing bendahara dan wakil bendahara KONI Kota Kediri.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya masih belum dilakukan penahanan. Pihak penyidik beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Selain itu ketika tersangka juga masih kooperatif untuk dimintai keterangan. Penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi dari atlet, pelatih dan pengurus KONI Kota Kediri.(dim)