Kasus Surat Ghoib Memasuki Babak Baru, Penyidik Periksa Saksi dan Korban
KEDIRI -POROS NEWS.CO
Kasus dugaan pemalsuan surat ghoib alias palsu yang dilakukan Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Kediri telah melakukan pemeriksaan saksi dan korban di Mapolres Kediri, Rabu (2/10/2024).
Korban Sukesi, warga Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri serta dua saksi lainnya telah diminta keterangan penyidik Satreskrim Polres Kediri.
Usai menjalani pemeriksaan, Sukesi menyampaikan pemeriksaan berjalan lancar dan bersyukur dapat mematahkan unen-unen atau anggapan kalau masyarakat kecil seperti dirinya tidak dapat meneruskan pelaporan kepada orang yang memiliki jabatan.
“Allhamdulilah pemeriksaan berjalan lancar dan semua berjalan dengan baik. Semoga kedepannya nanti orang tidak berpikir orang kecil seperti saya tidak bisa membeberkan kebenaran,” ungkapnya.
Suksesi juga mengaku sangat bersyukur laporannya ke Polres Kediri telah ditindaklanjuti dengan baik. Diharapkan kedepannya bisa menjadi pelajaran dan kasusnya ditindaklanjuti.
Sementara Al Hayu Muthoharoh,SH, pengacara korban Sukesi memberikan apresiasi kepada kepolisian Polres Kediri yang telah menindaklanjuti laporan kliennya berkaitan dengan penerbitan surat ghoib Kades Purwodadi.
“Sekarang sudah bergulir dan dengan keterangan para saksi kebenaran materiil segera terungkap. Ada dua saksi yang dimintai keterangan penyidik,” jelasnya.
Kedua saksi ini yang membenarkan keterangan dari Sukesi, korban surat ghoib. “Keterangan saksi, Sukesi ada di rumahnya ketika diterbitkan surat ghoib,” jelasnya .
Al Hayu Muthoharoh berharap dengan adanya keterangan saksi, perkara penerbitan surat ghoib yang dilakukan kepala desa segera terselesaikan dan kebenaran material segera terungkap. ”Harapan klien kami segera mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya Sukesi yang menjadi korban dari penerbitan surat ghoib telah melaporkan kasusnya ke Satreskrim Polres Kediri.
Suksesi merasa dirugikan dengan penerbitan surat ghoib yang digunakan dasar dalam putusan sidang perceraian dengan suaminya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Padahal saat sidang perceraian bergulir ada di rumahnya, namun tidak pernah dipanggil untuk menghadiri sidang.(dim)