Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 7 Ingatkan Keselamatan Tanggung Jawab Bersama
KEDIRI -POROSNEWS.CO
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Masih kurangnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, menyebabkan masih terjadinya temperan di perlintasan sebidang.
Hal ini menyusul terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang yang melibatkan Ambulance nopol AG 8749 AC yang menemper kereta api 233 Matarmaja relasi Malang – Pasarsenen, Rabu (4/12) di km 169+154 jpl 260, Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Kuswardojo Manager Humas Daop 7 Madiun menjelaskan, pihaknya tidak bosan – bosannya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang.
Sesuai UU No : 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan itu juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
“Pengguna jalan termasuk ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Kuswardojo.
Akibat insiden tersebut, KA Matarmaja mengalami kendala dan keterlambatan 147 menit, KA 414 CL Dhoho relasi Kts-Bl posisi Sta Ngujang lambat 189 menit, KA 407 CL Dhoho relasi Bl-Kts posisi Stasiun Ngujang lambat 40 menit
Kemudian KA 416 CL Dhoho relasi Kts-Bl posisi sta Kras lambat 30 menit, KA 154F Malioboro Ekspres relasi Pwt-Ml posisi Blitar lambat 55 menit, KA 111 Brantas relasi Bl-Pse posisi sta Kediri lambat 23 menit.
“PT KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan KA akibat insiden ini. Saat ini KA Matarmaja sudah dapat kembali berjalan setelah dilakukan pergantian lokomotif dan dilakukan pemeriksaan rangkaian,” jelasnya.
Kuswardojo kembali meningatkan bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan, dengan cara mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel
“Keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat, namun juga menjadi tanggungjawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” Tandas Kuswardojo.
PT KAI Daop 7 Madiun akan berkoordikasi dengan kewilayahan untuk menutup pintu perlintasan tidak terjaga di km 169+154 jpl 260, petak Ngujang – Kras.
Hal ini dilakukan menyikapi masih terjadinya kecelakaan lalulintas diperlintasan sebidang yang melibatkan ambulance nopol AG 8749 AC yang menemper kereta api 233 Matarmaja relasi Malang – Pasarsenen, Rabu (4/12) di km 169+154 jpl 260, petak Ngujang – Kras.
Selama tahun 2024, PT KAI telah menutup dan menyempitkan sebanyak 15 perlintasan sebidang di berbagai lokasi sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Saat ini, di wilayah kerja PT KAI Daop 7 Madiun terdapat total 216 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 158 perlintasan dijaga oleh PT KAI, pemerintah daerah, maupun pihak swasta.
Sementara itu, sebanyak 58 perlintasan lainnya masih belum dijaga, sehingga memerlukan perhatian bersama untuk tetap disiplin saat melintasi perlintasan.(dim)