HuKrim

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Tangani Kasus Dugaan Korupsi PT EP dan Sejumlah Kasus Kredit Fiktif.

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT. EP sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, saat menggelar konferensi pers awal tahun 2025 di sebuah Resto, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jumat (3/1/2025).

Menurut Kajari, penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT. EP tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-004./M.5.45/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2024.

Masih menurut Kajari, PT. EP adalah Perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP OP yang terletak di Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/66/15.02/VII/2017 Tanggal 31 Juli 2017 dan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 838/1/IUP/PMDN/2022 Tanggal 24 Mei 2022.

“Dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kediri di tahun 2023 dan tahun 2024, PT. EP belum menyerahkan RKAB dan belum mendapatkan lembar persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,”ucap Kajari.

PT. EP, lanjutnya, sebenarnya tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan, namun tetap melakukan kegiatan Usaha Pertambangan. PT. EP sendiri yang telah melakukan penambangan sejak pada tahun 2020 s/d 2022, dengan sengaja telah memanipulasi data hasil usaha pertambangan yang digunakan sebagai dasar bagi hasil usaha pertambangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.

“Dimana dari sejak awal beroperasi melakukan usaha pertambangan di Kabupaten Kediri pihak PT. EP tidak menyetorkan bagi hasil usaha pertambangan kepada pemerintah daerah kabupaten Kediri sebagaimana peraturan daerah yang berlaku,”tandas Kajari.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang terjadi di desa Puncu , Kecamatan Puncu, kabupaten Kediri tersebut sejak 3 bulan lalu.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti selama 3 bulan. Kami juga sudah meminta keterangan sejumlah orang untuk mendalami kasus dugaan korupsi ini. Adapun estimasi nilai kerugian keuangan negara, kurang lebih sebesar 3,7 miliar rupiah. Namun demikian kami belum menetapkan tersangkanya,”kata Yuda Virdana Putra.

Kejari Kabupaten Kediri Juga Lakukan Penyidikan Dugaan Kredit Fiktif di Sejumlah Bank BUMN.

Selain itu, Kejari Kabupaten Kediri juga melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif program KUR yang terjadi di Bank BUMN di Tahun 2023 s/d 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, mengatakan, bahwa penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif program KUR yang terjadi di salah satu Bank milik BUMN itu, awalnya adalah
pihak Bank bekerjasama dengan pihak eksternal untuk mencari nasabah yang identitasnya digunakan untuk mendapatkan kredit KUR di Bank BUMN di Pare.

Padahal , lanjut Kajari, diketahui bahwa nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman. Selanjutnya uang kredit yang dikeluarkan oleh pihak Bank tersebut dinikmati oleh pihak lain sehingga terjadi gagal bayar.

“Untuk estimasi kerugian keuangan negara yang telah kami himpun berdasarkan alat bukti, senilai 2,5 miliar rupiah,”kata Kajari, Jumat (3/1/2025).

Menurut Kajari, selain menangani kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Pare, pihaknya juga menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Program KUPRA dan UMI yang terjadi di Bank milik BUMN di Kecamatan Kras Tahun 2023 s/d 2024.

Modusnya, lanjut Kajari lagi, hampir sama dengan yang terjadi di Pare, yaitu pihak Bank bekerjasama dengan pihak eksternal untuk mencari nasabah yang identitasnya digunakan untuk mendapatkan kredit KUPRA dan UMI di Bank tersebut. Padahal diketahui bahwa nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman serta nilai pinjaman dinaikan oleh pihak eksternal dan pihak Bank.

“Selanjutnya uang kredit yang dikeluarkan oleh pihak Bank dinikmati oleh pihak lain sehingga terjadi gagal bayar. Estimasi nilai kerugian keuangan negara sebesar 4,2 miliar rupiah,”terang Kajari.

Ditambahkan Kajari, bahwa pihaknya juga melakukan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Progam KUPRA yang terjadi di Bank milik BUMN di Desa Turus, Kecamatan Gurah, tahun 2021 s/d 2023.

“Lagi-lagi modusnya juga sama yaitu pihak Bank bekerjasama dengan pihak eksternal untuk mencari nasabah yang identitasnya digunakan untuk mendapatkan kredit KUPRA di Bank milik BUMN di Turus, padahal diketahui bahwa nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman serta nilai pinjaman dinaikan oleh pihak eksternal dan pihak Bank.

“Selanjutnya uang kredit yang dikeluarkan oleh pihak Bank BUMN di Turus tersebut dinikmati oleh pihak lain sehingga terjadi gagal bayar. Estimasi kerugian keuangan negara sebesar 624 juta rupiah,”tambahnya.

Ditegaskan Kajari, bahwa awal tahun 2025 ini, secata keseluruhan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sedang menangani sejumlah perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar lebih dari 10 miliar rupiah. (Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *