HuKrim

Kejari Kabupaten Kediri Gelar Sidang Restorative Justice Kasus Penggelapan Dalam Jabatan.

KEDIRI – POROSNEWS.CO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah melaksanakan pengajuan Restorative Justice kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas nama Ahmad Fatoni Bin Suryadi dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam Jabatan yang diduga melanggar Pasal 374 KUHP ATAU KEDUA Pasal 372 KUHP. Sebagai Penanggung Jawab adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni yang diikuti 5 Orang, di Ruang Video Confrence Kejari, Selasa (25/3/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025) mengatakan, bahwa maksud dan tujuan diadakan ekspose Restorative Justice kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah untuk meminta persetujuan pengajuan restorative justice atas nama Ahmad Fatoni dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam Jabatan.

Menurut Iwan Nuzuardhi, pada kesempatan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Uwais Deffa I Qorni, telah melaksanakan pemaparan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, dengan hasil pemaparan, bahwa tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

“Upaya perdamaian telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 di rumah restorative justice, yang dihadiri oleh, tersangka (Ahmad Fatoni), perwakilan tersangka, korban (Wiji Lestari) tokoh masyarakat dan jaksa fasilitator serta Kasi Pidum,”kata Iwan.

Pada kesempatan tersebut, lanjut Iwan , tersangka (Ahmad Fatoni) telah meminta maaf kepada korban (Wiji Lestari) dan mengakui/ menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Sedangkan korban (Wiji Lestari) juga telah memaafkan perbuatan tersangka dan permasalahan ini bisa selesai secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan kepersidangan.

“Bahwa setelah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat perdamaian dilakukan tanpa syarat.
Tersangka dan korban sudah melakukan perdamaian sesuai surat kesepakatan perdamaian pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025,”terang Iwan.

Sedangkan kerugian terhadap korban, lanjut Iwan, sudah dikembalikan oleh tersangka sejumlah Rp. 14.925.000,- (empat belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

“Atas pemaparan terkait pengajuan Restorative Justice atas nama Ahmad Fatoni dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam Jabatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ibu Mia Amiati telah memutuskan dan memberikan persetujuan permohonan penghentian penuntutan atas nama Ahmad Fatoni,”ujar Iwan.

Iwan menegaskan bahwa upaya restorative justice (keadilan restoratif) ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Ia berharap penerapan prinsip restorative justice ini dapat terus dikembangkan di masa depan, khususnya untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat dan tidak menimbulkan keresahan sosial.

“Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, melainkan cara untuk menyelesaikan perkara secara bijak dan damai, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban dan masyarakat,”pungkasnya. (Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *