Uncategorized

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Sapi

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program hibah Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021–2022 di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Tersangka berinisial JS, selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kediri. Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status hukum JS dari saksi menjadi tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra yang didampingi Kasi Intelijen Iwan Nuzuardi mengutarakan, JS diduga melakukan penyimpangan pengelolaan hibah yang berasal dari Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah, berupa ternak sapi, uang, dan barang pendukung.

“JS mengurangi jumlah populasi sapi tanpa melakukan penggantian (replacement) sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program. Selain itu, hasil jual beli ternak dikelola secara pribadi tanpa melibatkan anggota kelompok ternak lainnya dan tanpa pencatatan yang sah, “jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra.

Dalam aspek penyediaan pakan ternak, JS juga tidak memenuhi kewajiban penyediaan hijauan pakan ternak (HPT) sebagaimana ketentuan teknis. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, yang berujung pada potensi kerugian negara.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tindakan JS mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp900 juta, “ucapnya.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal 8 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : PRINT- 301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana berupa penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang telah diamankan. Saat ini, tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau menikmati hasil korupsi, “ungkapnya.

Kasi Intelijen Iwan Nuzuardi menegaskan, bahwa penanganan perkara ini akan dilanjutkan secara profesional dan transparan. “Dan keputusan terkait penahanan terhadap tersangka masih dalam proses kajian lebih lanjut oleh tim penyidik, “tegas Kasi Inteligen Iwan Nuzuardi.

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2021 lalu, saat pandemi Covid-19. Kelompok peternak sapi di Kecamatan Ngadiluwih mendapatkan bantuan hibah 1.000 ekor sapi melalui program koorporasi dari Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.
Namun, bantuan hibah sapi tersebut selama 3 tahun ini bukannya bertambah, tapi justru semakin menyusut.

Bantuan hibah sapi itu diberikan kepada lima kelompok peternak sapi dari empat desa di Kecamatan Ngadiluwih, yaitu Desa Banjarejo, Ngadiluwih, Tales, dan Badal.
Pendistribusian hibah bantuan sapi tersebut dilakukan secara bertahap, masing-masing kelompok mendapatkan 200 ekor.

Seiring berjalannya waktu, dalam kurun waktu tiga tahun 2021 – 2024 ini, ketika dicek di salah satu lokasi milik kelompok peternak yang semula mendapatkan 117 ekor, ternyata hanya tersisa puluhan ekor saja. (Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *