Kekurangan Air, Puluhan Warga Desa Kalipang Kediri, Datangi Balai Desa Setempat. Staf Desa Kalipang sempat mengusir Wartawan yang Sedang melakukan tugas jurnalistiknya.
“Karena kebutuhan warga terkait air bersih semakin meningkat, pihak desa juga melakukan pipanisasi langsung dari sumber air di Gunung Wilis menuju ke tempat penampungan air,”
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Puluhan warga Desa Kalipang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (5/8/2024) mendatangi Kantor Desa setempat. Mereka mengadukan masalah air untuk pengairan sawah maupun untuk air minum dan untuk kebutuhan sehari-hari yang tersendat.
Perwakilan warga dari 6 Dusun di Desa Kalipang tersebut berharap Kepala Desa Kalipang bisa mencari jalan keluarnya dan meneruskan aspirasi warga ini ke pihak terkait seperti Pemkab Kediri dan Perhutani.
Petrus, salah satu petani tembakau, warga Dusun Grogol Kulon, menyampaikan bahwa air yang berasal dari sumber di lereng Gunung Wilis, tidak mencukupi untuk mengairi sawahnya. Menurut Petrus, hal itu dikarenakan air yang berasal dari sumber air di hutan tidak sampai ke bawah, karena digunakan mengairi tanaman yang ditanam di hutan, seperti cengkeh, durian dan tanaman produktif lainnya.

Menurutnya, karena air dari sumber air digunakan untuk mengairi tanaman produktif di hutan milik Perhutani, maka warga kesulitan mendapatkan air untuk rumah tangga dan air untuk pengairan sawah. Tanaman tembakau yang ditanam petani, pada kering karena tidak ada air.
Hal senada disampaikan Kusnadi, warga lainnya. Menurutnya, air dari sumber di Gunung Wilis memang digunakan untuk mengairi tanaman produktif di hutan. Oleh karena itu, air untuk kebutuhan warga dan pengairan sawah menjadi berkurang.
Kades Kalipang, Antonius Supratiknya, yang langsung menemui warganya di Balai Desa, berjanji akan meneruskan aspirasi warga tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Saat berbicara dihadapan warga, Kades Kalipang itu juga menyarankan agar warga menanyakan masalah air yang bersumber di Gunung Wilis ke Perhutani, karena wilayah hutan dimana terdapat sumber air tersebut milik Perhutani.
Sedangkan untuk air bersih untuk rumah tangga, menurut Kades Kalipang, pihak Desa sudah berupaya untuk mendatangkan air bersih agar kebutuhan air bersih bisa mencukupi kebutuhan warga. Seperti pengiriman air bersih dari BPBD Kabupaten Kediri.
“Karena kebutuhan warga terkait air bersih semakin meningkat, pihak desa juga melakukan pipanisasi langsung dari sumber air di Gunung Wilis menuju ke tempat penampungan air,”ucap Kades.
Karena air dari sumber air digunakan untuk kebutuhan air minum warga, lanjutnya, air dari sumber berkurang dan tidak mencukupi lagi untuk pengairan sawah. Kades berjanji akan meneruskan aspirasi masyarakat terkait air untuk pengairan sawah ini ke Perhutani.
Diakui Kades Kalipang, bahwa air dari sumber air di Gunung Wilis saat ini juga dimanfaatkan untuk mengairi tanaman produktif yang ditanam warga di hutan yang telah dibuka oleh Perhutani untuk ditanami tanaman produktif, seperti cengkeh, durian dan tanaman produktif lainnya.
Namun sayang, ditengah-tengah acara, Margareta, salah satu staf kantor Desa Kalipang, mendatangi wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya dan minta untuk keluar dari ruangan.
Bahkan Margareta juga melarang wartawan untuk melakukan peliputan kalau tidak ada surat tugas khusus untuk meliput di Desa Kalipang. Margareta sempat mengancam akan melaporkan salah satu wartawan yang meliput ke pihak berwajib.
Margareta juga sempat menyebut salah satu media dan nama seorang wartawan yang sudah bekerjasama dengan Desa Kalipang. “Desa Kalipang sudah ada kerjasama dengan media (sambil menyebut nama media itu dan nama wartawan),”ucap Margareta ketus.

Meski sudah ditunjukkan ID Card dan Kartu UKW dari Dewan Pers, Margareta tetap kukuh minta surat tugas khusus untuk meliput acara di Desa Kalipang, bila tidak bisa menunjukkan surat tugas peliputan khusus di Desa Kalipang, maka wartawan tidak diperbolehkan meliput.
Margareta sendiri membantah telah melakukan pelarangan peliputan oleh wartawan. Setelah sempat terjadi perdebatan panjang di salah satu ruangan Kantor Desa Kalipang, akhirnya dua wartawan memilih mengalah dan meninggalkan lokasi sambil tersenyum kecut.
Sementara itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyesalkan sikap salah satu perangkat desa Kalipang, Kecamatan Grogol yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan di Kantor Desa Kalipang.
Ditemui usai melakukan kunjungan ke Prabrik Roti di Kecamatan Ngadiluwih, Senin (5/8/2024), orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu minta agar pemerintahan di semua tingkatan terbuka kepada wartawan.
“Seharusnya setiap pemerintahan harus melakukan transparansi terhadap siapapun. Seperti kami (yang) ada di Pemerintah Kabupaten Kediri tidak ada hal yang kami tutup-tutupi terhadap teman-teman media,”ucap Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri itu.
Seperti diketahui, tindakan pelarangan peliputan telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Tindakan pelarangan itu, juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (son/tim).