HuKrim

Korlap Aksi Demo Sabtu Kelabu di Kediri Ditetapkan Tersangka

KEDIRI – POROSNEWS.CO
Aktifis mahasiswa Saiful Amin yang akrab disapa Sam Umar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan pada demo Sabtu Kelabu di Kediri.

Aksi demo yang dipimpin Saiful diikuti ratusan massa berakhir rusuh dengan aksi pembakaran dan penjarahan sejumlah kantor di Kota dan Kabupaten Kediri.

Taufik Dwi Kusuma,SH, penasehat hukum Saiful Amin menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi kordinator lapangan aksi demo yang berlangsung, Sabtu (30/8/2025) petang.

Dijelaskan Taufik, kliennya dinilai aparat sebagai korlap aksi demo solidaritas Affan Kurniawan (21) driver ojek online yang meninggal dilindas mobil rantis Brimob di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Saiful Amin diamankan petugas kepolisian pada Selasa (2/9/2025) pukul 2.00 WIB dinihari di tempat kosnya. Saat penangkapan Saiful tidak ada intimidasi maupun kekerasan.

“Alhamdulillah klien kami sehat wal afiat dan tidak ada intimidasi maupun kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kediri Kota,” jelasnya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan petugas penyidik, Saiful kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan.

“Kami berterima kasih kepada Polres Kediri Kota telah profesional dan sesuai dengan prosedur dalam menjalankan tugasnya, dalam hal ini pemeriksan terhadap klien kami,” tambahnya.

Dalam pemeriksaannya Saiful Amin sangat kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Adapun sangkaan yang ditujukan kepada tersangka melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Selaku tim advokasi atau tim penasehat hukum Saiful Amin kami juga berterima kasih kepada Kapolres Kediri Kota yang dalam hal ini pihak penyidik telah profesional dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Taufik menjelaskan, dengan ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, selaku tim advokasi hukum akan melakukan upaya hukum lain yaitu mengajukan penangguhan penahanan.

Ditambahkan Taufik, yang harus digaris bawahi, kalau kliennya Saiful Amin bukan aktor aksi anarkis yang menimbulkan kerusuhan dan pembakaran sejumlah kantor pemerintah di beberapa tempat di Kota dan Kabupaten Kediri.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *