Masa Kampanye Bawaslu Kota Kediri Telah Menerima 5 Pengaduan Dugaan Pelanggaran
KEDIRI -POROSNEWS.CO
Pada masa kampanye Pilkada serentak, Bawaslu Kota Kediri telah menerima 5 pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan tim hukum masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Kediri.
Revani Sasmitaning W, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri menjelaskan, sejak dimulainya masa kampanye sudah ada 5 laporan dugaan pelanggaran yang masuk.
“Ada laporan yang masuk terkait dengan pelanggaran APK (alat peraga kampanye) di Jalan Dhoho dan Jl Hayam Wuruk serta di Kelurahan Banjaran,” jelas Revani di Kantor Bawaslu Kota Kediri, Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya juga sudah masuk dua laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan laporan berkaitan dengan perusakan alat peraga kampanye.
Dijelaskan Revani, setelah menerima laporan masuk, selanjutkan Bawaslu Kota Kediri bakal melakukan kajian. Setelah kajian keluar akan dilakukan penanganan pelanggaran.
“Laporan yang masuk telah kami terima. Kemudian melakukan kajian awal, untuk memeriksa apakah syarat formil materiilnya sudah terpenuhi apa belum,” jelasnya.
Sebelumnya Fahri selaku pelapor menjelaskan, telah melaporkan tiga dugaan pelanggaran. Di antaranya, penempelan stiker paslon 01 di benner yang dipasang paslon 02.
Kemudian ada APK yang dipasang di lokasi larangan pemasangan banner di Jl Dhoho serta ada APK yang mengganggu prasarana umum serta penempelan stiker di beberapa titik di Kelurahan Banjaran.
“Laporan kami sudah diterima dengan baik, harapannya laporan kami ditindaklanjuti dan Bawaslu Kota Kediri netral tidak memihak,” ungkapnya.(dim)