Daerah

Muncul Dua Kubu di DPRD Kota Kediri, Fraksi PAN Bakal Cari Keadilan

KEDIRI – POROSNEWS.CO
DPRD Kota Kediri sedang tidak baik -baik saja menyusul polemik dampak dari pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Akibatnya, terjadi pembelahan menjadi dua kubu yang terkait dengan Pilwali Kota Kediri.

Kubu pertama koalisi PAN dan Partai Nasdem dengan 9 orang anggota dewan yang mencalonkan Ferry Silviana Feronica -Regina Nadya Suwono (FREN).

Kemudian kubu kedua koalisi Mapan terdiri Partai Golkar, PDIP, PKB, PKS, Hanura, Gerindra dan Partai Demokrat dengan 21 anggota dewan. Koalisi ini yang mencalonkan pasangan Vinanda Prameswati – Gus Qowim.

Kedua kubu yang saling berseberangan telah berseteru mengaku yang paling benar dan paling taat peraturan. Karena sejak dilantik kedua belah pihak belum pernah bertemu dalam satu forum.

Malahan kelompok 21 anggota DPRD Kota Kediri pernah mengajukan mosi tidak percaya kepada Dra Firdaus, Ketua DPRD Kota Kediri dari Fraksi PAN.

Dualisme kubu di dewan ini telah mendapatkan sorotan tajam dari pegiat LSM Saroja yang menggelar demo dengan membawa parodi tiga ekor kambing di depan kantor DPRD Kota Kediri.

Ricky Dio Febrian,SH,MH anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PAN menjelaskan, berkaitan dengan adanya mosi tidak percaya kelompok 21 anggota dewan kepada ketua DPRD Kota Kediri Dra Firdaus tidak ada dasar hukumnya.

“Mau mosi tidak percaya, mosi percaya, mosi jatuh cinta itu tidak ada dasar hukumnya. Jadi mosi -mosi itu tidak ada dasar hukumnya. Itu hak mereka masing-masing,” jelasnya.

Ditegaskan Dio, PAN sebagai partai pemenang Pemilu di Kota Kediri fraksinya merasa dihina dan dilecehkan.

“Apa benar fraksi PAN itu orangnya bodoh. Segala kegiatan dilangkahi dan ditinggal tidak diikutsertakan. Padahal itu harusnya kegiatan yang dibentuk bareng pimpinan DPRD Kota Kediri yang diketuai Bu Firdaus,” tandasnya.

Dio juga mengungkapkan, Dra Firdaus merupakan pemilik suara terbanyak di Kota Kediri sehingga pantas menjadi Ketua DPRD Kota Kediri.

Diungkapkan Dio, pimpinan DPRD Kota Dra Firdaus dan Wakil Ketua DPRD Kota Kediri M Yasin ingin menjalankan tugas yang benar sesuai dengan aturan.

“Sebelum menjalankan alat kelengkapan dewan harusnya dibahas dahulu tata tertib. Mereka (kelompok 21) tidak mau membahas tata tertib dan membentuk AKD sehingga bisa segera reses dan lainnya,” ungkapnya.

Dio menilai kelompok 21 telah banyak menabrak aturan dan ketentuan sehingga ada kepentingan. “Kalau saya melihat lucu. Sudah tahu jalannya tidak benar tetap dilakukan,” ujarnya.

Satu contohnya kelompok 21 telah melakukan Sosialisasi Produk Hukum (SPH), reses dan sebagainya. “Alat kelengkapan dewan itu menjadi kunci bagi kami partai yang dilecehkan,” ungkapnya.

Dio mengungkapkan untuk diketahui masyarakat, Surat Edaran Mendagri dan Perwali Kota Kediri nomor 3 tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah terkait perjalanan dinas.

Surat tugas anggota DPRD dan pimpinan DPRD Kota Kediri pada Bab IV tentang Surat Perjalanan Dinas dimana pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa perjalanan dinas dilakukan sesuai perintah atasan yang tertuang dalam surat tugas.

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada huruf b, yaitu surat tugas untuk Pimpinan dan anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD.

“Ketentuan itu sudah ditabrak karena ada yang sudah ke Surakarta, Jakarta dan Surabaya. Yang dipertanyakan pakai anggaran pribadi atau pakai uang negara. Kalau pakai uang pribadi sah saja, namun kalau pakai uang negara telah menabrak aturan,” ungkapnya.

Apalagi Sekretariat Dewan ada dibawah Penjabat Walikota Kediri sehingga dipertanyakan kalau sampai memberikan fasilitas yang dilakukan dengan menabrak aturan.

“Saya telah mengantongi 10 lebih masalah yang bisa dilancarkan kepada celah hukum. Salah satunya perjalanan dinas,” ungkapnya.

Apalagi hasil konsultasi dengan Mendagri telah mendapatkan jawaban kalau tatib, AKD, perjalanan dinas, reses dan SPH ada aturannya.

“Kita melihat keceriaan dan kelucuan mereka. Kalau Fraksi PAN tetap dilecehkan, pasti kita tidak akan tinggal diam. Jika tetap ditinggal kami akan mencari keadilan,” tandasnya.

Dio menegaskan, karena ada ketentuan yang bermasalah, Fraksi PAN tidak mengambil reses dan SPH karena hanya menjalankan sesuai aturan. “Ada sesuatu yang tidak dapat dilalui,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sudjono Teguh Widjaja saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pembentukan AKD sudah diselesaikan di paripurna.

Menurutnya, pembentukan Komisi A, B, C, Badan Anggaran (Banggar) dan Bamus sudah selesai di paripurna. “Tinggal yang belum memasukkan nanti bisa dimasukkan, pertimbangannya sudah selesai,” jelasnya.

Sudjono menjelaskan, berkaitan tidak hadirnya Fraksi PAN dan Nasdem, semua tergantung kepada pribadi masing-masing. “Kita sudah mengundang, kalau dia tidak hadir semua resiko ditanggung masing-masing,” jelasnya.

Menurut Sudjono, pembentukan AKD sudah ditetapkan pada rapat paripurna dengan dihadiri lebih dari separo, apalagi yang menghadiri sudah 2/3 anggota, berarti sudah sah. Karena keputusan tertinggi di dewan melalui rapat paripurna.

“Saya sebagai pimpinan sidang dan pimpinan dewan, kita sudah mengesahkan di komisi-komisi. Sudah ada ketua, wakil ketua dan sekretaris Komisi A, B dan C,” jelasnya.

Termasuk di Banggar dan Bamus, di Badan Kehormatan (BK) semuanya sudah diisi. “AKD merupakan bagian dari internal dewan sudah ditetapkan di paripurna dan sah secara hukum. Disetujui lebih 50 persen plus satu,” jelasnya.

Malahan Sudjono menjelaskan, menyusul telah terbentuknya AKD, anggota dewan sudah mulai bekerja dan mulai hari Senin (18/11/2024) akan mengundang dinas-dinas terkait dengan komisi masing-masing.

Sudjono juga menjelaskan, berkaitan dengan polemik AKD telah berkonsultasi ke Mendagri. Hasil konsultasi dikembalikan ke tata tertib (tatib) yang merupakan turunan aturan dari ketentuan di atasnya. “Semua pedomannya di tatib,” tambahnya.

Termasuk saat pelantikan anggota dan pimpinan dewan menggunakan tatib lama selama belum ada perubahan. Termasuk saat di sidang paripurna telah disampaikan apakah tatib ditambah atau dikurangi, keputusannya menggunakan tatib lama.

Namun Sudjono juga menjelaskan, kalau nanti pada akhir tahun ingin merevisi tatib dapat dipansuskan lagi tatibnya.

Berkaitan pihak-pihak yang berhak untuk menandatangani perjalanan dinas anggota dewan sesuai dengan tatib, pimpinan dewan berhak untuk menandatangani perjalanan dinas. “Kita sudah sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *