Naik Motor Tanpa Helm dan Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2024
KEDIRI -POROS NEWS CO
Selama Operasi Zebra Semeru 2024 yang berlangsung 14 – 27 Oktober, Satlantas Polres Kediri Kota telah menindak ribuan pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Jenis pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melanggar rambu lalu lintas.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, penindakan maupun kegiatan represif dilaksanakan dalam rangka untuk mendisiplinkan pengguna lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota yang meliputi 3 kecamatan wilayah Kota Kediri dan 5 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri.
“Penindakan pelanggaran dengan tilang manual sebanyak 1.569, kemudian 21 tilang elektronik dan 20.821 lembar teguran,” jelas AKBP Bramastyo Priaji, Rabu (30/10/2024).
Dijelaskan, pelanggaran yang paling banyak masih didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak memakai helm sebanyak 598, pengendara di bawah umur 481 dan pelanggaran lampu pengatur lalu lintas sebanyak 434.
Sedangkan jenis kendaraan terbanyak melanggar sepeda motor 1.558, kemudian mobil roda empat, bus serta mobil barang.
Kemudian barang bukti yang diamankan berupa SIM sebanyak 66 kartu, STNK 1.453 lembar, dan sepeda motor 39, sebanyak 11 di antaranya karena menggunakan knalpot brong serta satu mobil sedan.
AKBP Bramastyo Priaji berharap kegiatan ini dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat sehingga bisa meningkatkan semangat untuk disiplin dalam berlalu lintas dan keselamatan berkendara
Sementara Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir menjelaskan, jumlah pelanggar lalu lintas hasil Operasi Zebra mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023.
“Kepada seluruh warga masyarakat Kota Kediri agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan keselamatan di jalan. Dengan adanya Operasi Zebra merupakan upaya menjaga keselamatan berkendara di Kota Kediri,” jelasnya.
Disampaikan masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas, diharapkan masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas.
“Harapan kami kepada seluruh orangtua untuk mendampingi dan memberi pengertian kepada anaknya untuk tidak memberikan kendaraan motor kepada anak -anaknya jika masih belum waktunya,” jelasnya.
Karena pengendara motor yang masih di bawah umur mengundang kerawanan terjadinya kecelakaan lalulintas di jalan.(dim)