HuKrim

OJK Telah Memblokir 8.500 Rekening Terkait Kasus Judi Online

JAKARTA -POROSNEWS.CO
Dalam rangka pemberantasan judi online (judol) yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 8.500 rekening.

Jumlah itu bertambah sekitar 500 rekening dari data sebelumnya sekitar 8.000 rekening yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Data jumlah rekening yang diblokir karena terkait judi online ini terungkap dari rilis Kantor pusat OJK yang diterima awak media, Rabu (8/1/2025).

Selain itu Kantor OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki
kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online.

Disamping itu terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.

Sementara dalam rangka penegakan ketentuan, selama Desember 2024, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga di Provinsi Kalimantan Barat sejak 5 Desember 2024, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan di Provinsi Sumatera Barat sejak 11
Desember 2024, PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana di Provinsi Jawa Barat
terhitung sejak 16 Desember 2024 dan mencabut izin usaha PT Bank
Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia di Provinsi Papua Barat terhitung sejak 17 Desember 2024.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *