Operasi Gurita Bea Cukai Amankan 182,7 Juta Batang Rokok Ilegal
NoKEDIRI – POROSNEWS.CO
Hingga bulan Juni 2025, Bea Cukai telah melaksanakan 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 3,9 triliun. Dari jumlah tersebut komoditas rokok ilegal masih mendominasi dengan proporsi 61 persen.
Hal itu diungkapkan Dirjen Bea Cukai Letjen TNI Purn Djaka Budi Utama yang menghadiri pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Gudang Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/7/2025).
Diungkapkan, jika dibandingkan secara tahunan pada 2024 dan 2025, jumlah penindakan mengalami penurunan 4 persen, namun jumlah batang rokok ilegal yang diamankan meningkat 38 persen.
Pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi diperkuat dengan langkah penyidikan, sanksi administratif serta penerapan ultitum remidium atau langkah terakhir mengatasi masalah.
“Upaya itu bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi berdampak nyata pada optimalisasi penerimaan negara,” jelasnya.
Upaya itu diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya Operasi Gurita yang berlangsung 28 April hingga 30 Juni 2025.
Hasil Operasi Gurita dilakukan 3.918 penindakan dengan total barang bukti hasil penindakan mencapai 182,7 juta batang rokok ilegal.
Selain itu tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai total Rp 1,2 miliar serta pengenaan ultitum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp 23,2 miliar.
Disampaikan, sinergi pengawasan dilakukan kinerja unit vertikal Bea Cukai di daerah seperti Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri sepanjang 2025 telah melaksanakan 511 kali penindakan kepabeanan dan cukai.
Dari total penindakan diamankan 54.648.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp 80 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp 48 miliar.
Sementara Kantor Bea Cukai Kediri sepanjang 2025 telah melakukan penindakan 57 kali dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29 lebih juta batang rokok.
Sedangkan selama Operasi Gurita tercatat 24 kali penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 11,85 juta batang rokok ilegal.
Sementara pembentukan satgas lokal melakukan 13 penindakan dengan barang hasil penindakan 1,9 juta batang rokok ilegal. Capaian ini menegaskan kontribusi aktif unit vertikal Bea Cukai dalam mendukung keberhasilan pengawasan secara nasional.
Pada acara ini dipamerkan 4 unit mesin pembuat rokok ilegal di Jatim yang disita dalam penindakan pada 28 Februari 2025. Juga dipamerkan mobil mewah Alphard dan minibus Elf yang dipakai mengangkut rokok ilegal antar daerah. Saat ini kasusnya telah memasuki penyidikan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal.
Sementara 29 juta batang rokok ilegal dari 57 hasil penindakan sepanjang 2025, sebanyak 6,46 juta batang rokok telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan. Nilai barang ilegal diperkirakan mencapai Rp 9,59 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 4,82 miliar.
Dirjen Bea Cukai juga menyampaikan strategi pendekatan sosio- kultural untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya itu dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pendekatan ini terbukti efektif karena salah satu indikatornya ada peningkatan penerimaan cukai Kantor Bea Cukai Malang naik dari Rp 26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp 29,09 triliun pada 2024.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tandasnya.(dim)