HuKrim

Operasi Tumpas Narkoba Ungkap 7 Kasus dan Amankan 14 Tersangka

KEDIRI-POROSNEWS.CO
Satresnarkoba Polres Kediri Kota ungkap 7 kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung mulai 11 – 22 September 2024.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan, Operasi Tumpas Narkoba mengamankan 14 orang tersangka terdiri dari 13 pria dan satu perempuan.

“Hasil dari operasi tumpas narkoba selama 12 hari berhasil mengungkap 7 kasus yang terdiri dari 2 target operasi dan 5 non target operasi,” ujar AKBP Bramastyo Priaji, Senin (23/9/2024).

Dijelaskan, dari jumlah ungkap kasus rinciannya 3 di antaranya terkait narkotika dengan barang bukti sabu-sabu 153,63 gram.

Sedangkan 4 kasus lainnya melibatkan obat keras berbahaya (okebaya) dengan barang bukti 121.350 pil dobel L dan 6.750 pil kuning logo DMP.

“Petugas menyita barang bukti 13 HP, 3 alat hisap, 4 timbangan, serta uang tunai senilai Rp 630.000,” ungkapnya.

Sementara jika dirupiahkan nilai total barang bukti mencapai sekitar Rp 350 juta. Lokasi ungkap kasus 2 TKP di Kecamatan Mojoroto, 1 TKP di Kecamatan Mojo, 1 di Kecamatan Pesantren, 2 di Kecamatan Kota, dan satu di Kecamatan Semen.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3 sub Pasal 436 ayat 2 junto Pasal 145 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres menegaskan petugas akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi kebaikan Kota Kediri.

“Terima kasih atas kerja sama yang luar biasa kepada semua pihak yang telah membantu. Kami akan terus menumpas segala bentuk peredaran narkotika,” tandasnya.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *