Operasi Wirawaspada 2025, Kantor Imigrasi Kediri Amankan 5 WNA Pelanggar Hukum Keimigrasian
KEDIRI -POROSNEWS.CO
Hasil Operasi Wirawaspada 2025 di Kantor Imigrasi Kediri mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 2 pria berkebangsaan Pakistan inisial AB dan kebangsaan Yaman inisial MAS dan 1 wanita berkebangsaan Jepang inisial MO.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya saat memimpin langsung pemaparan hasil dan capaian Operasi Wirawaspada 2025, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur yang diwakili Analis Keimigrasian Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Eko Juniarto.
Dijelaskan Antonius Frizky Saniscara Cahya, untuk warga negara Pakistan inisial AB dan warga negara Jepang inisial MO diamankan di lembaga kursus dan untuk warga negara Yaman inisial MAS diamankan di tempat tinggal kos.
Untuk warga negara Pakistan inisial AB dan warga negara Yaman inisial MAS
diketahui izin tinggalnya telah berakhir dan untuk warga negara Jepang inisial
MO diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Terhadap kedua warga negara Pakistan dan warga negara Yaman dilakukan
tindakan pendentensian sesuai dengan pasal 83 pasal 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi, “Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi jika orang asing tersebut berada di wilayah indonesia
tanpa memiliki izin tinggal yang sah atau memiliki izin tinggal yang tidak berlaku lagi.”
Untuk warga negara Jepang inisial MO diketahui menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya, yaitu Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) digunakan untuk tujuan kursus.
Akibat ketidaktahuan lembaga
pendidikannya terkait penggunaaan visa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, Kantor Imigrasi Kediri mengambil keputusan yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa tindakan pencekalan sehingga yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dengan penggunaan Visa dan Izin Tinggal yang sesuai aturan keimigrasian untuk
melanjutkan kursusnya.
Selain ketiga WNA yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada 2025, Kantor Imigrasi Kediri telah melakukan tindakan tegas terhadap 2 WNA warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX.
Keduanya diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum Keimigrasian pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar
dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau
orang lain”.
Penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat pada 2 Juli 2025 terkait aktifitas yang dilakukan oleh WQ dan WX di restoran di Kelurahan Bandar, Kota Kediri.
Diketahui izin tinggal yang dimiliki adalah Izin tinggal terbatas (ITAS) untuk tujuan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan inisial PT LDIL.
Berdasarkan pendalaman lebih lanjut diketahui alamat tempat tinggal kedua WNA Tiongkok ini tidak sesuai dengan dokumen dan alamat perusahaan yang menjadi penjamin kedua WNA Tiongkok tidak sesuai dan diduga fiktif.
Kantor imigrasi kelas II Non TPI Kediri kemudian melakukan tindakan pendetensian terhadap kedua WNA Tiongkok pada 14 Juli 2025 sambil menunggu proses pelimpahan perkara pidana ke pihak kejaksaan.
“Pengungkapan kasus ini sebagai wujud nyata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berkomitmen terhadap penindakan pelanggaran hukum keimigrasian
yang dilakukan oleh Warga Negara Asing,” tandasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan barang bukti yang langsung dipimpin oleh Analis Keimigrasian Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Eko Juniarto dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra dengan menunjukkan barang bukti berupa dokumen perjalanan paspor, dokumen izin tinggal, visa dan dokumen pendukung bukti pelanggaran lainnya.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan dalam pelaporan orang asing di wilayahnya”, ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.
Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andriawan menjelaskan, kegiatan Operasi Wirawaspada 2025 melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing pelanggar hukum keimigrasian akan
menjadi pemicu bagi masyarakat luas untuk lebih aktif dalam memberikan laporan terhadap WNA khususnya yang terlihat melakukan kegiatan atau aktifitas mencurigakan.
Operasi Wirawaspada 2025 berlangsung 2 hari mulai 15 – 16 Juli 2025 melibatkan 42 pegawai yang dibagi ke dalam 7 tim yang melakukan pengawasan. Kegiatan dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.(dim)