HuKrim

Palsukan Surat Keterangan Ghoib, Kades di Kediri Dilaporkan ke Polres Kediri

KEDIRI -POROS NEWS.CO
Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dilaporkan ke Polres Kediri terkait dugaan pemalsuan surat keterangan ghoib alias palsu, Sabtu (31/8/2024).

Dengan adanya surat keterangan palsu itu, Sukesi sebagai pelapor merasa dirugikan hingga mengakibatkan perceraian dengan suaminya.

Sukesi, warga Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo itu meminta keadilan atas kejadian yang telah menimpa dirinya.

Pamuji Siswanto,SH,MH, Kuasa Hukum pelapor dari Peradi Kediri Raya mengatakan, kedatangannya di Polres Kediri untuk melaporkan diduga Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu yang mengakibatkan timbulnya perceraian antara kliennya dengan suaminya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

“Terkait surat itu, klien kami ada di rumah dan tidak pernah menerima panggilan dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, jadi tidak tahu menahu kalau diceraikan talak oleh suaminya,” jelasnya

Karena kliennya tidak mengetahui panggilan secara otomatis hak-haknya sebagai istri dan hak anak tidak ada atau merasa dirugikan karena tidak diberikan suaminya. Padahal, jika tidak ada surat pemanggilan tersebut sebenarnya tidak bisa.

“Surat ghaib ini menceraikan talak sehingga hak istri tidak ada. Untuk hak asuh anak ada di pelapor (ibunya),” jelasnya.

Sementara Sukesi, selaku pelapor mengaku, tidak mengetahui sama sekali jika diceraikan suaminya. Kabar perceraian itu baru diketahui satu bulan lalu.

Akhirnya, dia memutuskan datang ke Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk mengecek surat nikahnya. Dari hasil pengecekan itulah, ternyata suaminya sudah mengajukan perceraian tahun 2022 lalu.

“Saya sama sekali tidak tahu soalnya tidak ada surat yang datang. Saat itu posisi saya di rumah, cuman beda desa,” jelasnya.

Alasan melaporkan ke Polres Kediri, karena merasa dirugikan sekaligus untuk mendapatkan keadilan terutama hak anaknya yang saat ini berusia 6,5 tahun.

Selain itu, Sukesi tidak mendapatkan nafkah sama sekali dari suaminya sampai saat ini. Perempuan berusia 33 tahun ini juga sangat menyayangkan adanya surat ghaib tersebut.

“Saya tidak mempermasalahkan perceraian, dari situlah saya sama sekali tidak tahu dan hak anak tidak ada sama sekali,” ungkapnya.

Sementara Alhayu,SH selaku Kuasa Hukum Sukesi berharap, ke depannya bisa menjadi pembelajaran kepada kepala desa lain terutama yang ada di Kediri Raya karena ketika menyusun sesuatu bisa menyangkut nasib seseorang.

Dia juga meminta kepala desa agar lebih bijaksana dan hati-hati ketika menandatangani, menyetujui, maupun mengesahkan suatu dokumen karena berpengaruh nasib seseorang.

“Pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *