Pemkot Kediri Dorong UMKM Aktif Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Merek Produknya
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Menyadari pentingnya perlindungan terhadap merek dagang bagi UMKM, Pemkot Kediri melalui Dinkop UMTK berkolaborasi dengan Dinkop UKM Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Bimbingan dan Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek di Ruang Pertemuan Dinkop UMTK, Jumat (31/1/2025).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 25 peserta yang merupakan pelaku UMKM, kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Dinkop UKM Provinsi Jawa Timur, Anton Widodo Heru Mulyo.
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri Bambang Priyambodo mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian penting bagi para peserta sebagai upaya untuk lebih memahami, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual, khususnya merek dagang yang sangat vital bagi perkembangan dunia usaha.
“Merek bukan hanya simbol atau identitas sebuah produk atau jasa, tetapi juga merupakan aset berharga yang bisa mendukung daya saing di pasar,” jelasnya.
Seiring dengan pesatnya perkembangan dunia usaha dan digitalisasi yang semakin luas, penting bagi setiap pelaku usaha, baik yang berskala besar maupun UMKM menyadari pentingnya perlindungan terhadap merek.
Pelaku UMKM yang mendaftarkan HKI merek tentunya akan memperoleh perlindungan hukum bagi usaha dan produknya,.
“Kami berharap peserta memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai proses pendaftaran merek, hak-hak yang dimiliki oleh pemilik merek, serta cara-cara untuk melindungi merek dari potensi pelanggaran,” jelasnya.
Bambang berharap peserta memperoleh panduan yang bermanfaat untuk memperkuat posisi merek dagang mereka di pasar.
Selain itu memperoleh output kegiatan berupa legalitas UMKM yang semakin banyak, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM serta akses pemasaran yang lebih luas.
“Melalui bimbingan ini, kami ingin mendorong lebih banyak pelaku usaha, khususnya UMKM untuk lebih aktif mendaftarkan merek mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang sah,” pungkasnya.
Proses penjaringan peserta dilakukan secara online melalui link pendaftaran yang diunggah di media sosial. Sesuai arahan dari Dinkop UKM Provinsi Jawa Timur, peserta didasarkan beberapa kriteria, memiliki keaslian merek dagang, NIB dan produk yang jelas.
“Setelah kegiatan ini, peserta akan mendapatkan fasilitasi proses pengurusan HKI, fasilitasi halal baik self declare maupun reguler, pengurusan merk dan izin edar. Semua fasilitasi ini akan didapatkan peserta secara gratis,” ujarnya.
Sambutan positif diutarakan Yeni Gitawati pemilik usaha Madumongso Mak Ti. Ia mengucap syukur dan rasa terima kasihnya karena bisa menjadi salah satu peserta.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk UMKM dan sangat membantu kami. Semoga ke depan acara seperti ini bisa membuat UMKM khususnya di Kota Kediri bisa lebih maju, berkembang dan membuat UMKM go internasional,” ujarnya.(dim)