Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
KEDIRI-POROSNEWS.CO
Untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Pemkot Kediri senantiasa menggerakkan para penyandang disabilitas untuk menjadi lebih produktif dan berpartisipasi dalam segala bidang kehidupan.
Hal itu diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Pemkot Kediri bersama jajaran eksekutif dan legislatif juga telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, Pemkot Kediri melalui Dinas Sosial Kota Kediri bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Kota Kediri menggelar kegiatan Pelatihan Perspektif dan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas, Selasa (17/9/2024).
Kegiatan ini diikuti 45 penyandang disabilitas di Kota Kediri bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang perspektif dan etika interaksi dengan disabilitas, serta untuk meniadakan potensi munculnya stigma negatif pada penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.
Mandung Sulaksono, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kediri menyampaikan, apresiasinya terhadap kegiatan tersebut serta menegaskan Pemkot Kediri terus berupaya mewujudkan Kota Kediri yang layak disabilitas, layak lansia, dan layak anak.
“Aksesabilitas merupakan kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kemudahan. Sedangkan akomodasi yang layak merupakan modifikasi yang tepat diperuntukkan untuk menjamin kenikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan,” jelasnya.
Sementara Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri menyampaikan, Pemkot Kediri selalu berkomitmen dalam melakukan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas yang direalisasikan dalam beberapa kebijakan.
Di antaranya, memberikan bantuan uang kepada organisasi penyandang disabilitas di Kota Kediri; melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas baik ke UPT-UPT sosial, panti-panti swasta dan RSJ; melaksanakan tugas pemberian bantuan sosial berupa alat bantu mobilitas, bantuan sosial untuk biaya hidup bagi penyandang disabilitas; serta bekerjasama dengan DPRD Kota Kediri terkait penerbitan Perda.
“Alhamdulillah Perda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas sudah disahkan yang menjadi dasar kita melakukan kebijakan ke depan,” terangnya.
Dijelaskan Paulus, isi perda akan memuat beberapa turunan Peraturan Walikota (Perwali) Kediri, antara lain: Perwali tentang Unit Pelayanan Disabilitas, Perwali tentang Bangunan Gedung yang Mudah Diakses Disabilitas, Perwali tentang Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi kepada Penyandang Disabilitas.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi Pemkot Kediri melalui Dinas Sosial untuk terus mendorong peran aktif penyandang disabilitas dalam membangun Kota Kediri,” ucapnya.
Paulus berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta tentang perspektif dan etika interaksi dengan disabilitas.
Sementara Vivi Nurisha Cahyaningtyas, Ketua DPC HWDI Kota Kediri berterima kasih kepada Pemkot Kediri atas dukungannya terhadap penyandang disabilitas.
Tidak hanya dukungan infrastruktur, untuk mewujudkan Indonesia yang ramah pada disabilitas penting juga menjaga sikap dan etika kita dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas.
Disampaikan dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas tidak perlu bersikap khusus, yang terpenting adalah kewajaran, ketulusan, dan pengertian.
Berikut ini beberapa etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas: 1) disabilitas netra: jangan lupa salam dan sapa ketika memulai interaksi; 2) disabilitas fisik, yang terpenting adalah menanyakan terlebih dahulu apakah mereka memerlukan bantuan atau tidak.
Jika memang memerlukan bantuan, hendaklah komunikasikan segala bentuk bantuan apa yang dibutuhkan; 3) disabilitas rungu dan wicara, gunakanlah bahasa tubuh/mimik/gestur/ekspresi yang jelas.
Jika diperlukan, bisa juga menggunakan alat tulis; 4) disabilitas mental, hendaknya menggunakan bahasa-bahasa yang sederhana dan mudah dipahami; 5) disabilitas intelektual, jangan lupa tersenyum dan ramah ketika berbicara.
Pemkot Kediri juga menghadirkan narasumber yang terdiri dari lima fasilitator dari HWDI Cabang Kota Kediri yang telah mendapat pembinaan dari ahli disanilitas Jakarta. Kelima tim narasumber tersebut akan mewakili ragam disabilitas yang terdiri dari: disabilitas fisik, netra, rungu, mental, dan intelektual.(dim)