Pemkot Kediri Libatkan Pendamping PKH Awasi Penyaluran Bansos Sembako dan PKH Triwulan Satu
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Menjelang Ramadhan, Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial kembali menggulirkan program bantuan sosial sembako dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) Triwulan I Tahun 2025.
Kota Kediri menjadi salah satu daerah yang menerima bansos sembako dan PKH dengan jumlah penerima sebesar 7.747 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan rincian 2.437 penerima dari Kecamatan Pesantren, 2.420 penerima dari Kecamatan Kota dan 2.890 penerima dari Kecamatan Mojoroto.
Memastikan bantuan terdistribusikan dengan baik, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial Kota Kediri menerjunkan pendamping PKH dan relawan sosial untuk membantu kelancaran dan percepatan proses pendistribusian.
“Kita lakukan monitoring untuk memastikan para penerima, selanjutnya kita laporkan ke Kementerian Sosial lewat pendamping PKH. Jadi pendamping PKH ditugasi untuk memastikan penyaluran sudah berjalan dengan baik dan diterimakan uangnya sesuai ketentuan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi, Selasa (25/2/2025).
Untuk program ini Kementerian Sosial menunjuk PT Pos Indonesia sebagai lembaga resmi yang mendistribusikan bantuan kepada masyarakat. Bantuan sosial triwulan I disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diterimakan untuk periode 3 bulan sekali.
Lebih lanjut Paulus menambahkan penyaluran bantuan sosial triwulan I ini merupakan bantuan terakhir yang menggunakan DTKS sebagai acuan.
“Sesuai dengan Inpres nomor 4 Tahun 2024 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada saat triwulan II akan merubah data penerima sehingga kemungkinan yang tahun ini menerima bisa jadi triwulan berikutnya tidak menerima dan begitu sebaliknya. DTSEN akan merangking penerima apakah mereka layak atau tidak berdasarkan kriteria dari BPS,” terangnya.
Penyaluran bantuan dilaksanakan selama seminggu mulai Selasa (25/2) hingga Minggu (2/3) pekan depan. Syarat pengambilan bantuan sosial dengan membawa undangan sesuai jadwal yang ditentukan serta KTP atau KK asli. Jika penerima sakit atau berhalangan hadir, pengambilan bantuan bisa diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih 1 KK dengan membawa KK asli dan KTP pengambil.
“Sesuai surat dari Kemensos tenggang waktu penyaluran bantuan ialah 30 hari setelah pencairan. Jadi untuk yang belum bisa mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditentukan bisa mengambilnya di kantor pos di lain hari. Jika tidak diambil selama kurun waktu tersebut maka jatah bantuan yang bersangkutan dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.
Paulus menghimbau penerima memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan mendasar seperti pangan, kesehatan, dll. “Sejalan dengan tujuan pemberian bantuan sosial yakni untuk meningkatkan kesejahteraan penerima. Jadi mohon masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya terutama untuk mencukupi kebutuhan menjelang puasa,” harapnya.
Siti Jiwariyah salah satu penerima asal Kelurahan Bangsal akan menggunakan bantusn untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari seperti beras dan lauk-pauk.
“Sebagai keluarga penerima manfaat kami sangat merasa terbantu, terlebih di saat ini harga semua barang kebutuhan cenderung naik menjelang bulan puasa,” tuturnya.
Siti menambahkan selama ini pelayanan di Kantor Pos sangat baik dan tertib. “Alhamdulillah begitu datang sudah disiapkan tempat untuk mengantri sehingga proses pengambilan bantuannya berjalan tertib dan cepat,” tambahnya.(dim)