HuKrim

Penyerahan Sertifikat Fasum dan Fasos Perumahan Griya Keraton Menjadi Tanggung Jawab Pihak Developer

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Komplek perumahan yang dibangun developer PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) sedang bermasalah karena terjadi sengketa dengan PT Sekar Pamenang (SP) selaku pihak investor pembangunan Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Diyah Kironosari, pejabat fungsional Dinas Perkim Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, dari data di Kantor Dinas Perkim sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton baru diserahkan pihak pengembang PT MSS pada 22 Mei 2025.

“Kami dari pemda nagihnya ke pihak pengembang dalam hal ini PT MSS. Soal PT MSS ada perjanjian dengan pihak lain kami tidak tahu. Termasuk site plan menjadi tanggung jawab developer,” jelasnya.

Ditambahkan, kalau pengembang ada perjanjian dengan pihak lain, pemda nagihnya tetap kepada developer. Karena semua perizinan perumahan atas nama PT MSS.

Diyah Kironosari menjelaskan, setiap perumahan wajib membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU). “Di perencanaan perumahan ada site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) persiapan pembangunan dan penyerahan kunci,” jelasnya.

Selanjutnya jika PSU sudah dibangun kemudian diserahkan ke pemda. “Untuk penyerahan sertifikat kami hanya memberikan tanda terima. Nanti kalau fisiknya diserahkan kami proses untuk berita acara serah terima,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo,SH dari Kantor Hukum EMI, RINNI & Rekan saat dikonfirmasi menyampaikan, dalam perjanjian kerja sama, pihak pertama PT MSS diberikan kewajiban untuk menyerahkan sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton Sambirejo kepada Dinas Perkim Kabupaten Kediri.

“Sudah kami sampaikan dalam persidangan, kami menerima site plan, tetapi di dalam site plan itu gambar teknisnya belum ada pengesahan dari dinas terkait,” ungkapnya.

Berkaitan dengan masalah ini, dari dinas terkait, belum memberikan penjelasan apakah hal seperti ini bisa berlanjut proyek pembangunan perumahan.

Diungkapkan Bagus, PBG dan site plan itu dua produk hukum yang berbeda. “PBG ini khusus untuk bangunan gedung, sedangkan site plan ini untuk fasum dan fasos, termasuk jalan dan sebagainya,” ungkapnya.

Bagus juga mengungkapkan, dalam perjanjian disebutkan bahwa penyerahan sertifikat fasum dan fasos maksimal Desember 2024.

Sedangkan penjelasan pihak Dinas Perkim sertifikat fasum dan fasos baru diserahkan PT MSS pada 22 Mei 2025.

Ditambahkan Bagus Wibowo, kliennya PT SP telah melaksanakan kewajibannya membantu menjual 18 unit rumah dari 59 unit rumah yang dijanjikan objek perjanjian kerja sama. Selain itu telah membangun rumah contoh serta prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Sedangkan PSU yang belum terbangun bukan karena kelalaian dari PT SP, namun karena belum ada pengesahan gambar rencana tapak/site plan pada gambar teknis fasum dan fasos dari Dinas Perkim Kabupaten Kediri. Dalam akta perjanjian PSU ini merupakan kewajiban PT MSS.

Bagus Wibowo menjelaskan, kliennya PT Sekar Pamenang menerapkan azas hukum exceptio non adimpleti contractus yakni azas hukum perjanjian yang memberi hak kepada salah satu pihak untuk menunda pelaksanaan kewajibannya jika pihak lain belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian timbal balik.

Sehingga PT Sekar Pamenang tidak dapat dipaksa menjalankan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban PT MSS tersebut dipenuhi terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya PT MSS telah mengajukan gugatan perdata nomor
156/Pdt.G/2025/PN Gpr, di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kepada PT Sekar Pamenang. Sidang perkara gugatan saat ini masih berlangsung setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *