HuKrim

Periode Januari 2024, Polres Kediri Kota Ungkap 8 Kasus.


Polres Kediri Kota Polda Jatim dalam kurun waktu bulan januari 2024, berhasil mengungkap kasus sebanyak 8 perkara.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, mengatakan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan delapan perkara dengan 7 (tujuh) tersangka berhasil diamankan.

Menurutnya, dari perkara yang diungkap selama bulan Januari sebanyak 8 perkara, diantaranya ada perkara curanmor dengan tkp di Jl Sam Ratulangi Kel Setono Pande Kec Kota Kediri.

“Dalam perkara curanmor berhasil diamankan tersangka Arifin, 73 tahun, warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, ” terang AKP Nova, Jum’at (16/2/2024).

Sat Reskrim Polres Kediri Kota, lanjut dia, juga berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan barang bukti yang di sita sebanyak 24 galon Le mineral berisi pertalite ukuran 15 liter, 3 Jurigen berisi 30 liter pertalite dengan tersangka DADS warga Plosoklaten, Kabupaten Kediri, berhasil diamankan.

“Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan TKP depan Masjid UNP Kota Kediri, juga berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota dengan tersangka DN (lk) warga Pare, Kabupaten Kediri,” imbuhnya.

Diterangkan AKP Nova, tersangka DN awalnya melihat kunci tergantung di tiang dekat parkir motor di depan masjid UNP. Kemudian timbul niat tersangka mengambil sepeda motor setelah tersangka mengambil kunci dan coba ke sepeda motor mio dan bisa menyala kemudian pergi lewat pintu belakang.

Kemudian ada kasus pengeroyokan dengan TKP di trotoar Jl Patimura, Kota Kediri berhasil diamankan 2 (dua) pelaku.

Selanjutnya, masih menurut AKP Nova, juga berhasil diungkap penadah hasil pencurian sepeda motor dengan TKP Jl Untung Suropati yang dilakukan tersangka ANY, kemudian tersangka menjual motor hasil curian kepada MCC dan oleh MCC dijual kembali kepada MN dengan mendapat keuntungan Rp. 1.100.000,-

Yang berhasil diungkap, lanjut sia lagi, termasuk tindak pidana pencurian uang dengan TKP di Depot Mie Jl Ronggo Warsito dan TKP di Jl Mastrib Mojoroto masing masing pelaku masih di bawah umur

” Alhamdulillah Pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota berhasil kami ungkap dan amankan berkat bantuan dan informasi dari mayarakat, ” terang Kasat Reskrim

AKP Nova mengimbau kepada masyarakat terutama yang berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota, agar tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana segera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti. (son).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *