Daerah

Pihak LMDH Mengingkari Kesepakatan, Warga Satak Kembali Geruduk Kantor Kecamatan Puncu

KEDIRI – POROSNEWS.CO
Ratusan warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kembali menggeruduk Kantor Kecamatan Puncu, menuntut Eko Cahyono, diturunkan dari kursi ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Budi Daya Satak, Senin (4/11/2024).

Sebelum ke Kantor Kecamatan Puncu, warga lebih dulu mendatangi Kantor Desa Satak. Namun tidak ditemui oleh Kepala Desa Satak, Linawati maupun perangkat Desa lainnya. Karena tidak ada tanggapan, mereka lalu menuju Kantor Kecamatan Puncu dengan mengendarai ratusan Sepeda motor dan beberapa kendaraan roda empat.

Wakil Administratur (ADM)
Perhutani KPH Kediri, Hernawan dan Ketua LMDH Budi Daya Satak Eko Cahyono.

Nurul Budianto, korlap aksi, mengatakan, bahwa yang menjadi pemicu kemarahan warga Satak ini adalah karena Ketua LMDH Budi Daya Satak Eko Cahyono telah mengingkari hasil pertemuan tanggal 1 November 2024 lalu.

Dimana dalam pertemuan tersebut, menurut Nurul Budianto, lahan perhutani harus dibagi secara merata baik kepada anggota LMDH maupun warga yang belum masuk anggota LMDH.

“Tetapi belum ada pendataan siapa-siapa yang berhak menerima lahan baik anggota LMDH dan warga, ternyata lahan sudah dibagi secara sepihak oleh LMDH,”ucap Nurul disela-sela aksi demo di depan Kantor Kecamatan Puncu, Senin (4/11/2024).

Karena Ketua LMDH Budi Daya (Eko Cahyono) telah mengingkari hasil pertemuan, maka warga sepakat menuntut Eko Cahyono turun dari jabatannya sebagai Ketua LMDH.

Di Kantor Kecamatan Puncu, ratusan warga sempat melakukan orasi dan membentangkan beberapa spanduk serta menyampaikan aspirasinya dihadapan Camat Puncu Firman Tappa, Kapolsek Puncu Gatot Pesantoro, Danramil 0809/21 Puncu Kapten Arm. Bangun Budi Adi dan Kades Satak, Linawati.

Dihadapan warga, Camat Puncu Firman Tappa berjanji akan mempertemukan warga dengan pihak Perhutani lagi, agar permasalahan ini segera selesai.

Sedangkan Eko Cahyono membantah telah mengingkari hasil mediasi yang dilakukan di Kantor Kecamatan Puncu, 1 November 2024. Bahkan sesuai kesepakatan, lanjut Eko, lahan perhutani tersebut langsung dibagikan besoknya (2 November 2024), walaupun tidak semuanya.

“Lahan kan perlu ditata setalah tebangan (pohon), saat mematok lahan kami juga didampingi oleh Muspika),”tegas Eko.

Aksi demo ratusan warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri yang menuntut hak garap lahan Perhutani di Kantor Kecamatan Puncu, akhirnya menemukan titik temu.

Hal itu terjadi setelah kedua belah pihak yang berkonflik yaitu LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Budi Daya Satak dan warga dipertemukan untuk yang kedua kalinya di Kantor Kecamatan Puncu oleh Muspika Puncu.

Dalam pertemuan tersebut, selain menghadirkan Ketua LMDH Budi Daya Satak, Eko Cahyono dan beberapa pengurus, juga hadir pihak Perhutani KPH Kediri yang diwakili oleh Wakil Administratur (ADM) Perhutani KPH Kediri, Hernawan.

Dari pantauan di lapangan, pertemuan yang dipandu oleh Camat Puncu Firman Tappa didampingi Kapolsek Puncu AKP Gatot Pesantoro, Danramil 0809/21 Puncu Kapten Arm. Bangun Budi Adi dan Kades Satak, Linawati, tersebut berjalan lancar meski ada teriakan dari warga yang berada di luar pagar Kecamatan.

Singkat cerita, setelah semua perwakilan warga dan pihak LMDH Budi Daya menyampaikan pendapat masing-masing, akhirnya disepakati lahan perhutani akan dikerjakan baik oleh anggota LMDH maupun warga dibagi rata. Setelah semua sepakat, maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh semua yang hadir.

Wakil Administratur (ADM)
Perhutani KPH Kediri, Hernawan, mengatakan, bahwa hasil mediasi hari ini, (Senin, 4 November 2024) warga Desa Satak dan LMDH Budi Daya, sepakat untuk kerjasama dengan Perhutani, (lahan) yang dikelola tetap di wilayah kawasan perum Perhutani.

“Nanti (lahan) akan dikelola, dengan mekanisme kerja sama KKP (kemitraan kehutanan produktif), mereka (warga yang kemarin menuntut garapan lahan), telah sepakat bahwa lahan akan dibagi rata antara anggota LMDH Budi Daya dan warga. Sedangkan pengaturan pembagian lahan akan dikoordinir BKPH Pare didampingi Muspika setempat.

“Sementara (anggota) dari pihak Mas Eko (LMDH) dan warga akan diverifikasi terlebih dahulu keanggotaan mereka, agar tidak ada duplikasi,”ucap Hermawan kepada wartawan usai acara mediasi, Senin sore (4/11/2024).

Ke depan, lanjut dia, ketika perjanjian dengan LMDH Budi Daya berakhir pada bulan Mei (2025), warga / kelompok masyarakat bisa mengajukan KKP. KKP kedepan basisnya bukan HPD (Hutan Pangkuan Desa) lagi, melainkan berdasarkan petak /obyek yang akan dikerjasamakan.

“Jadi, bila ada warga yang tidak mau gabung dengan Mas Eko (LMDH), tidak apa-apa, silahkan nanti mengajukan by obyek yang akan dikerjasamakan. Masyarakat bisa mengajukan sendiri di kawasan yang dikerjasamakan dengan Perum Perhutani,”terangnya.

Hermawan menegaskan bahwa dari hasil mediasi yang difasilitasi Muspika Puncu, maka disepakati, semua lahan Perhutani yang dikerjasamakan akan dibagi sama rata, baik yang menjadi anggota LMDH maupun warga biasa. Contohnya, luas lahan 50 hektar dan warganya 1000, jadi nanti dibagi sama. (Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *