Polres Kediri Mengamankan 2 Warga Gampengrejo Diduga Mengedarkan Narkoba Jenis Pil Dobel L
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan dua pria diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Ia adalah berinisial S (42) dan FI (26) asal Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan awal mula penangkapan kedua terduga pelaku itu, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan. “Awalnya diamankan S dirumahnya. Selain itu turut diamankan 530 butir pil dobel L dan 1 ponsel dari S,”tutur AKP Sriati, Minggu (22/9/2024).
Dikatakan AKP Sriati, petugas kemudian mengintrogasi terduga pelaku S asal muasal mendapatkan ratusan pil dobel L itu. S mengaku mendapatkan dari FI yang masih tetangganya sendiri.

“Tim langsung menuju ke rumah FI. Disitu diamankan 1 ponsel milik FI yang digunakan untuk sarana transaksi,”kata AKP Sriati.
Lebih lanjut disampaikan AKP Sriati, kedua terduga pelaku tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya sekarang masih dimintai keterangan,”jelasnya.