HuKrim

PT Sekar Pamenang Berharap Sengketa Dengan PT Matahari Sedjakti Sejahtera Diselesaikan Secara Adil dan Bermartabat

KEDIRI – POROSNEWS.CO

PT Sekar Pamenang (PT SP) memberikan tanggapan resmi menyusul pemberitaan yang beredar di masyarakat dan gugatan yang diajukan oleh PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam perkara ini PT Sekar Pamenang berharap sengketa dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat baik melalui kesepakatan maupun jalur hukum.

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Emi, Rini dan Rekan menjelaskan, dalam masalah ini PT Sekar Pamenang menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. 

“Kami menuntut pengembalian seluruh investasi yang telah dikeluarkan PT Sekar Pamenang dalam pelaksanaan proyek dan pemulihan nama baik PT Sekar Pamenang secara hukum dan publik,” tandas Bagus Wibowo,SH, juru bicara Emi, Rini dan Rekan, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Diungkapkan Bagus Wibowo, dalam perkembangannya ada upaya tertentu yang berpotensi menyesatkan opini publik dan dugaan pengaburan fakta hukum yang sebenarnya. “Kami perlu meluruskan keadaan secara  terbuka, tegas dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Diungkapkan, Perumahan Griya Keraton  Sambirejo merupakan proyek pertama PT MSS yang perizinan awalnya dimulai sekitar tahun 2013 dengan total 69 unit/ kavling. 

Selanjutnya pada tahun 2024 PT MSS menawarkan kerja sama  kepada PT Sekar Pamenang atas proyek tersebut dengan kondisi sekitar 90 persen unit masih belum terjual.

Kerja sama ini dituangkan dalam MoU No 009/0124/GKK/PTSP tanggal 16 Januari 2024 dan perjanjian kerja sama No 214 tanggal 23 Januari 2024.

Sejak perjanjian ditandatangani sampai dengan bulan Agustus 2025, PT Sekar Pamenang telah melaksanakan kewajiban secara fakta dan profesional.

Di antaranya, membangun dan menjual 18 unit rumah dari 59 unit rumah yang dijanjikan objek perjanjian kerja sama, membangun satu unit rumah contoh dan membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Wujud PSU berupa drainase blok B, C dan D, penerangan jalan umum seluruh kawasan, tembok pengaman blok D, pos keamanan, gerbang utama, jaringan PDAM seluruh kawasan dan paving seluruh kawasan.

Sedangkan PSU yang belum terbangun bukan karena kelalaian dari PT Sekar Pamenang, melainkan karena belum adanya pengesahan gambar rencana tapak/ site plan pada gambar teknis fasum dan fasos dari Dinas Permukiman Kabupaten Kediri yang secara hukum dalam akta perjanjian merupakan kewajiban PT MSS.

Sedangkan gambar teknis tersebut baru diserahkan kepada PT Sekar Pamenang pada bulan Juni 2025 dan hingga saat ini belum memperoleh pengesahan dari instansi terkait.

Bersarkan hal tersebut PT Sekar Pamenang menerapkan azas hukum/prinsip hukum exceptio non adimpleti contractus atau azas hukum perjanjian yang memberikan hak kepada salah satu pihak untuk menunda pelaksanaan kewajiban jika pihak lain belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian timbal balik.

Dalam hal ini PT Sekar Pamenang tidak dapat dipaksa menjalankan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban PT MSS tersebut dipenuhi terlebih dahulu.

Dalam seluruh  pelaksanaan pekerjaan, PT Sekar Pamenang senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pembangunan perumahan.

“Kami juga mencatat adanya upaya -upaya pembentukan opini publik yang diduga tidak berdasarkan fakta hukum. Terhadap hal tersebut, kuasa hukum PT Sekar Pamenang akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Emi,SH, anggota tim penasehat hukum PT SP.

Terhadap pemberitaan yang muncul di media sosial yang diduga bermuatan opini yang negatif terhadap Perumahan Griya Keraton, pihak yang paling dirugikan adalah konsumen. Karena konsumen membeli bukan hanya untuk hunian tetapi juga dengan harapan nilai investasi yang terus bertumbuh.

Perkara PT MSS dan PT SP berlanjut ke persidangan setelah upaya mediasi di PN Kabupaten Kediri menemui jalan buntu sehingga perkara berlanjut ke pokok sengketa. 

Sementara Kuasa Hukum PT MSS,  Imam Mohklas,SH menyampaikan, mediasi telah dilakukan secara maksimal yang melibatkan prinsipal para pihak. Namun, perbedaan prinsip mendasar membuat mediasi berakhir tanpa kesepakatan.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *