HuKrim

Rakor Terpadu Bahas Tambang Galian Tanah di Kecamatan Banyakan

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Pemkab Kediri bersama Polres Kediri Kota dan Instansi terkait menggelar rapat kordinasi pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha pertambangan di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri di Ruang Candra Kirana Pemkab Kediri, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan rakor ini diikuti Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Drs Sukadi, Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., Kabagops Polres Kediri Kota, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dinas ESDM Pemprov Jatim, Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim, DPMPTSP Provinsi Jatim, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Kapolsek Banyakan, Danramil Grogol, Kasi PMD Kecamatan Banyakan, Dishub Kabupaten Kediri , Dinas PUPR Kabupaten Kediri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, Satpol PP, Bappeda Kab. Kediri, DPMPTSP Kab. Kediri Bakesbangpol Kab. Kediri, Bag Hukum Pemkab Kediri, Bagian Umum Pemkab Kediri, Kepala Desa Manyaran, PT Balaraja Sakti Nusantara.

Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kab Kediri, Sukadi mengatakan, rapat menindaklanjuti rapat tanggal 10 Maret 2025 yang intinya di Kabupaten Kediri sedang ada proyek pembangunan jalan tol yang dinamikanya sangat luar biasa.

Masalah pertambangan ini menjadi satu hal yang seksi sehingga semua orang bisa melihat dan jika lihat pemberitaan sudah di media sosial sudah cukup viral.

Jalan tol dibangun tidak dengan menggunakan APBN tapi dengan skema KPBU atau murni swasta bayangkan berapa investasi yang dikeluarkan.

Di lain sisi target proyek jalan tol harus sudah selesai pada bulan November 2025 dan saat ini trayek dari Semampir ke arah bandara sedang dalam pembangunan fisik.
Jika ingin proyek ini selesai salah satu faktor pendukungnya adalah material.

Sukadi menambahkan, dengan adanya surat dari Dinas ESDM Provinsi Jatim sudah rapatkan dengan OPD terkait untuk membantu PT Balaraja untuk memenuhi kekurangan dokumen yang diperlukan.

Sementara dari Perwakilan PT Balaraja Sakti Nusantara, Nurul menyampaikan, akan melengkapi dokumen yang diperlukan serta segera dikirim ke dinas terkait.

Sedangkan Perwakilan DPMPTSP Provinsi Jatim, Fauzi mengatakan, bahwa posisi kami mudah jika dokumen sudah komplit semua maka SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) bisa dilanjutkan prosesnya. Dan masalah intinya adalah terkait tata ruang.

Waka Polres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K juga mengapresiasi pelaksanaan rakor ini. Adanya pemberitaan viral yang menjadi atensi publik menjadi latar belakang diadakannya rakor ini. Sehingga diharapkan melalui rakor ini bisa diperoleh solusi dan tidak ada rakor lagi berikutnya.

Sementara Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji SH. SIK. M.Si secara tegas menyampaikan supaya PT Balaraja mematuhi larangan beroperasi sesuai surat yang telah diterbitkan oleh Dinas ESDM Pemprov Jatim.

“Selama kelengkapan dan persyaratan belum terpenuhi seluruhnya, jangan beroperasi dulu,” tandasnya.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *