Ekonomi Bisnis

RUPST Adira Finance Memutuskan Pembayaran Deviden Sebesar 50 Persen Dari Laba Bersih Tahun 2025

JAKARTA – POROSNEWS.CO
Pada tanggal 6 April 2026 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance” atau “Perusahaan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang menghasilkan beberapa keputusan antara lain :

  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, mengesahkan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (Audit), dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
  2. Menyetujui penggunaan laba bersih Perusahaan tahun buku 2025 sebagai berikut:
    a. Sekitar 1 % dari laba bersih disisihkan sebagai dana cadangan umum sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.
    b. Sekitar 50% dari laba bersih Perusahaan atau sebesar Rp 772,4 miliar akan dibayarkan sebagai dividen pada tanggal 30 April 2026.
    c. Sisa laba bersih dicatat sebagai laba ditahan Perusahaan.
  3. Menyetujui untuk menunjuk Liana Lim sebagai Akuntan Publik dan Liana Ramon Xenia & Rekan (firma anggota Deloitte Southeast Asia Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perusahaan untuk tahun buku 2026.
  4. Menyetujui berakhirnya penugasan Bapak Daisuke Ejima dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perusahaan serta Bapak Honggo Widjojo Kangmasto dari jabatannya sebagai Komisaris Perusahaan, sehubungan dengan berakhirnya masa tugas mereka di PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perusahaan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi yang telah diberikan selama masa pengabdiannya. Kami juga berharap keduanya dapat terus sukses kedepannya.

  1. Menyetujui pengangkatan Bapak Nobuya Kawasaki sebagai Komisaris Utama Perusahaan dan Ibu Theresia Adriana Widjaja sebagai Komisaris
    Perusahaan, yang akan berlaku efektif setelah disetujuinya hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Menyetujui pengangkatan Ibu Swandajani Gunadi dan Bapak Niko Kurniawan Bonggowarsito masing-masing sebagai Wakil Direktur Utama, serta Bapak Takanori Mizuno sebagai Direktur Perusahaan, yang efektif menjabat setelah penutupan RUPST.

Dengan demikian susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan menjadi sebagai berikut :

Komisaris Utama/President Commissioner : Nobuya Kawasaki
Komisaris Independen/Independent Commissioner : Krisna Wijaya
Komisaris Independen/Independent Commissioner : Manggi Taruna Habir
Komisaris/Commissioner : Congsin Congcar
Komisaris/Commissioner
: Theresia Adriana Widjaja

Direktur Utama/President Director : I Dewa Made Susila
Wakil Direktur Utama/Vice President Director : Swandajani Gunadi
Wakil Direktur Utama/Vice President Director : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur/Director : Denny Riza Farib
Direktur/Director : Sigit Hendra Gunawan
Direktur/Director : Sylvanus Gani K. Mendrofa
Direktur/Director : Ricky Gunawan
Direktur/Director : Takanori Mizuno.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *