Satreskrim Polres Kediri Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Siswa SMA.
Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan seorang siswa sebuah SMA di Pare, yang diduga melibatkan 14 pelaku anak di bawah umur, Senin (7/4/2025) di Lapangan Indoor Mapolres Kediri.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, mengatakan, dalam rekonstruksi ini ada 24 adegan yang diperagakan.
Dari 24 adegan tersebut, lanjutnya , ada satu adegan yakni adegan ke-19 yang memunculkan silang pendapat antara persepsi terduga pelaku dan korban.
“Namun itu semuanya kami tampung, dan nanti petugas kami akan menyelidikinya lebih lanjut,” katanya.
Menurut Ipda Hery, perbedaan pendapat itu yaitu versi anak korban yang hidup, ada anak pelaku yang saat kejadian mendatangi anak korban meninggal dunia berinisial RY. Namun, dari keterangan anak pelaku, ia mengaku tidak mendatangi anak korban meninggal.
“Dalam rekonstruksi ini, anak korban yang memberikan keterangan anak pelaku mendatangi anak korban RY yang meninggal dunia itu, ia tidak bisa menjelaskan dengan rinci, tindakan apa yang dilakukan anak pelaku saat mendatangi anak korban yang tidak bernyawa ini,” katanya.
Terkait motif kasus pengeroyokan ini, tambah Ipda Hery, diawali perbuatan saling ejek saat berpapasan di jalan raya Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Pada waktu itu, mereka tidak adu kata-kata melainkan hanya mengacungkan atau mengepalkan tangan ke atas.
“Untuk kata-kata ejekan apa, dari rekonstruksi ini tidak ada. Hanya ada seseorang mengacungkan tangan ke atas, layaknya orang mengajak menantang mau duel begitu,”imbuh Ipda Hery.
Menanggapi kasus ini, Penasehat Hukum Anak Korban, Dipa Kurniyantoro, meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini dengan profesional, transparan, dan tuntas.
“Dari pihak keluarga anak korban juga meminta kami untuk mengawal kasus pengeroyokan ini. Mereka berharap aparat kepolisian dapat bertugas mengungkap kasus ini dengan profesional dan memberikan hukuman setimpal terhadap anak pelaku sehingga menimbulkan efek jera, serta semoga tidak ada kejadian serupa pada masa mendatang,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terduga Anak Pelaku, Sutrisno, mengemukakan, atas kejadian tersebut saat ini pihak keluarga dari anak pelaku telah berupaya meminta maaf kepada pihak keluarga anak korban.
“Dalam kasus ini, saya akan melakukan pembelaan hukum sesuai aturan dan dengan fakta yang ada maupun bukti-bukti yang nanti ditunjukkan di persidangan,” katanya.
Hadir dalam rekonstruksi ini, 14 anak yang menjadi saksi kasus pengeroyokan, dan dua anak korban masih hidup. (Tim).