HuKrim

Sidang Lanjutan Kasus Penghadangan dan Pemukulan Kajari Kabupaten Kediri, terdakwa Mengaku Melakukan Pemukuan 3 Kali.

KEDIRI – POROSNEWS.CO

PN Kota Kediri menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemukulan dan penghadangan oleh dua anggota LSM di Kediri terhadap Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo, Selasa (11/3/2025). Kali ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bayu Agung Kurniawan, tersebut mendatangkan dua terdakwa, Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono serta dua saksi meringankan yaitu Ketua LSM Gerak Indonesia Rifai dan saksi lain, Andre.

Sebelum mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim terlebih dahulu mencerca kedua terdakwa dengan beberapa pertanyaan.

Yang menarik, saat memberi keterangan di depan sidang terdakwa Hikmawan Fendi Laksono mengakui telah melakukan penampolan (pemukulan) terhadap korban (Kajari Kabupaten Kediri) sebanyak tiga kali. Salah satunya kena punggung korban.

Namun begitu, kedua terdakwa membantah akan merebut senjata api yang dipegang korban. Terdakwa berdalih, upaya memegang tangan korban yang memegang senjata api itu, agar tidak menembak lagi.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sigit Artantojati, mengatakan, bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 13 Maret 2025 dengan agenda masih pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo

menegaskan bahwa kasus penghadangan terhadap dirinya telah memasuki proses hukum. Ia menjelaskan bahwa kejaksaan kota memiliki kewenangan dalam memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

“Kasus yang kemarin sudah memasuki proses hukum, dan posisi saya sebagai saksi (korban). Sejatinya yang menjawab adalah kejaksaan kota,” ujar Pradhana, Selasa (11/3/2025) disaat kegiatan Restorative Justice pencuri cat tembok di Kabupaten Kediri.

Menurut Pradhana, dalam penghentian penuntutan berdasarkan prinsip restorative justice, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi, yakni pelaku belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

“Itu bisa kita lihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Nah, kenapa teman-teman di Kejaksaan Kota tidak melakukan restorative justice, karena salah satu pelaku tercatat dalam SIPP, “tambahnya.

Masih menurut Pradhana, sementara pihak berwenang terus menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, masyarakat dihimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (son)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *