HuKrim

Sidang Pengeroyokan Kajari Kabupaten Kediri. Kuasa Hukum Terdakwa Mohon Kedua Terdakwa Dibebaskan.

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban (Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo), yang melibatkan terdakwa Achmad Masliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono dengan agenda pledoi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (27/3/2025).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa.

Dalam pembelaannya, Akhir Kristiono, anggota tim kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa klien mereka tidak dapat dikategorikan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Menurutnya, insiden yang terjadi pada 23 Desember 2024 itu tidak memenuhi unsur penganiayaan berat, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP.

Menurut Kristiono, pada sidang sebelumnya, dari keterangan terdakwa, disebutkan bahwa mereka hanya berniat meminta klarifikasi terkait penggunaan mobil dinas di luar jam kerja. Mereka juga menegaskan tidak ada upaya perampasan senjata api, melainkan hanya untuk mencegah tembakan yang bisa melukai orang lain.

“Kami atas nama Tim kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan JPU terlalu berat dan tidak mencerminkan keadilan. Kami berpendapat bahwa terdakwa telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum, menyesali perbuatannya, dan bahkan telah berdamai secara lisan dengan korban,”katanya.

Selain itu, lanjut Kristiono, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab atas istri dan anaknya. Istri ke dua terdakwa-pun telah beberapa kali meminta maaf secara langsung kepada korban, yang menurutnya, telah diterima dengan baik.

“Atas dasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Achmad Masliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono dari segala tuntutan dan/atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,”katanya.

Ditambahkan Akhir Kristiono, permohonan agar Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang

seringan – ringannya kepada terdakwa, karena terdakwa masih bisa untuk disadarkan dan menyadari akan perbuatan yang telah dilakukannya adalah tidak benar dan dilarang oleh Pemerintah.

Sidang ditunda tanggal 10 April 2025 dengan agenda jawaban JPU dan sidang putusan akan digelar pada 24 Maret 2025. (Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *