Tambah Unit Pelayanan Baru, Polres Kota Kediri Resmi Bergabung di MPP.
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Dalam rangka memperluas akses pelayanan publik, Pemerintah Kota Kediri kini menambah satu pelayanan baru pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri yakni pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Polres Kediri Kota mulai pada hari Selasa (2/7/2024) lalu.
Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri menjelaskan saat ini MPP memiliki tiga belas unit pelayanan. Unit pelayanan publik yang baru ada, lanjutannya, berasal dari Polres Kota Kediri, khusus pembuatan SKCK.
“Sebelumnya juga ada penambahan baru dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” ujarnya, Kamis (4/7/2024). Menurut Edi, sejak MPP diresmikan pada Bulan September 2023 silam, animo dari instansi vertikal yang hendak membuka pelayanan di MPP cukup tinggi.
“Sejak MPP membuka layanan antusias mereka sangat besar termasuk salah satunya dari Polres Kota Kediri. Mereka membuat surat permohonan ke kita dan diterima maka kita berikan space untuk pelayanan SKCK,” terang Edi.
Terkait rencana penambahan unit pelayanan, menurut Edi pihaknya terlebih dahulu akan memastikan sarana dan prasarana memadai sebelum akhirnya menerima permohonan kerjasama dari instansi lain.
“Alhamdulillah antusias instansi vertikal sangat tinggi, beberapa di antaranya yang sudah sounding ke kita ada: BPOM, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kantor Pajak. Kami hanya mempersiapkan sarpras dahulu,” kata Edi.
Tak hanya dari instansi lain, lanjut dia, antusiasme masyarakat juga tergolong tinggi. Selama Bulan Juni 2024, jumlah pemohon di MPP Kota Kediri sebanyak 1.155 orang. Harapan
Ia juga mengucapkan selamat atas bergabungnya Polres Kediri Kita di MPP Kota Kediri. Dengan bertambahnya jumlah pelayanan di MPP, pihaknya berharap agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan publik. “Dengan adanya tambahan ini semakin menambah kemudahan layanan di MPP,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan, sejak tanggal 2 Juli 2024 Polres Kediri Kota telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MPP Kota Kediri. “Untuk Pemkot Kediri kami mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya Polres Kediri Kota diberikan fasilitas, sehingga masyarakat dapat mengurus pembuatan SKCK di MPP,” ucapnya.
Menurutnya, tujuan penambahan pelayanan SKCK di MPP untuk mempermudah masyarakat yang hendak membuat SKCK yang tidak hanya terpusat di kantor kepolisian.
Terkait dengan rencana penambahan lagi pelayanan oleh Polres Kediri Kota di MPP, Kapolres menyebut bahwa saat ini belum ada rencana penambahan. Akan tetapi Polres Kediri Kota akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat apabila menghendaki penambahan jenis pelayanan baru.
Adapun jadwal pelayanannya, masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK pada hari Senin hingga Jumat pukul 8.00 hingga 12.00 tanpa ada pembatasan kuota.
“Dengan hadirnya kami di MPP, masyarakat bisa bebas memilih mau membuat SKCK di kantor kepolisian atau di MPP. Barangkali di MPP bisa sambil belanja, tapi yang di kantor kepolisian tetap buka,” ujar Bramastyo.
Ia berharap dengan bergabungnya Polres Kediri Kota di MPP dapat mendukung kebijakan Menteri PAN-RB tentang pelayanan publik terpadu, sehingga dengan demikian pihaknya dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait pembuatan SKCK.
“Semoga dengan kehadiran kami di MPP Kota Kediri dapat menambah layanan terpadu satu pintu kepada masyarakat, agar memudahkan pelayanan masyarajat sehingga bisa semakin dekat dengan masyarakat,” pungkasnya. (son)