Terbukti Korupsi, Kades Kras, Kediri Dijebloskan Ke Lapas Kediri.
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Kades Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri,Jawa Timur, Bambang Sarwo Sambodo, akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi dari penuntut umum dan menguatkan Putusan PT Surabaya.
Merujuk pada amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut diantaranya,
menyatakan terdakwa Bambang Sarwo Sambodo, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi,
didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri,Yuda Virdana Putra, mengatakan, berdasarkan putusan MA RI tersebut, Kades Kras dijauhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta Denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
“Bahwa atas Putusan Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Bambang Sarwo Sembodo, dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri,”kata Iwan saat menggelar jumpa Pers, Kamis (18/1/2024).
Menurut Iwan, eksekusi ini, sudah sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri yakni untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
“Kami juga telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti sebanyak 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) dokumen untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kras,”terangnya.
Jaksa Eksekutor, lanjut dia, juga telah melakukan penyetoran barang bukti berupa uang sebesar Rp.299.415.311,00 (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus lima belas ribu tiga ratus sebelas rupiah) ke kas Negara Cq. Pemerintah Desa Kras Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
“Penyetoran uang tersebut sesuai bunyi amar Putusan Pengadilan, dimana uang tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan uang pengganti atas Kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa dari nilai keseluruhan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.587.451.604,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat rupiah),”ucapnya.
Dalam putusannya, lanjut Iwan lagi, MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.288.036.293,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta tiga puluh enam ribu dua rtaus sembilan puluh tiga rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Seperti diketahui, Bambang Sarwo Sambodo, pada tahun 2020 lalu telah melakukan korupsi senilai Rp 587 juta. Uang itu didapatkan dari pencairan dana APBDes pada tahun 2020. Sebagai Kepala Desa Kras pada tahun anggaran 2020, Bambang telah mencairkan dana untuk membiayai kegiatan atau belanja Pemerintah Desa Kras sebesar Rp 1,3 miliar.
Padahal, dari APBDes, anggaran yang tertera sebanyak Rp 1,8 miliar. Uang Rp 500 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bambang akhirnya dijadikan tersangka dugaan korupsi dana APBDes 2020 oleh Polres Kediri Dana tersebut digunakan untuk beberapa program desa. Mulai dari internet desa, pengadaan tanaman buah, dan penanganan Covid-19. (Son).